Politikamalang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Adminduk. Bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (5/6/2024).
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM. menyampaikan, Dispendukcapil setiap saat selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena ekspektasi dari masyarakat yang terus meningkat.
“Jadi kami berusaha menangkap apa kemauan dari masyarakat. Dimana kemauan masyarakat itu kita kawinkan dengan regulasi supaya tidak menyalahi regulasi,” ujarnya.
Karena itu lanjut Lusi, adminduk selalu berbenah. Dengan berinovasi bagaimana caranya untuk membuat pelayanan ini semakin membahagiakan masyarakat.
“Kami setiap tahun ada perubahan SOP dan sebagainya, tidak serta merta. Tapi masyarakat harus tau. Karena kami punya Motto ‘Bersama Anda Pelayanan Kami Prima’,” ucapnya.
Menurut Lusi, masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Baik melalui forum ini maupun melalui kanal-kanal yang lain, seperti website.
“Apa sih keluh kesah dari masyarakat ini. Kami coba tuangkan dalam suatu sistem dimana kami mempunyai Si Apel. Kemudian kami juga merubah alur layanan, dari semula 9 titik menjadi 5 titik sehingga ada kecepatan pelayanan,” tuturnya.
Sementara itu lanjut Lusi, untuk mengejar target pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pihaknya mewajibkan masyarakat yang melakukan pelayanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun di Dinas untuk mengaktifkan IKD.
“Selain itu kami juga menempatkan mahasiswa magang di sejumlah tempat pelayanan yang ramai. Seperti di puskesmas, rumah sakit maupun di KUA untuk melayani pembuatan IKD,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, Dispendukcapil Kota Malang juga melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Bidan.