Politikamalang – Kota Malang, Sebanyak 639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Malang resmi diangkat, Rabu (11/5/2022). Bertempat di Gedung Islamic Center Kota Malang.
Walikota Malang, Drs. Sutiaji secara simbolis menandatangani dan menyerahkan Keputusan Pengangkatan PPPK Guru tersebut. Disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sutiaji mengingatkan agar PPPK Guru di lingkungan Pemkot Malang dapat mendedikasikan dirinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Panjenengan ikut memberikan kontribusi arah bangsa ini ke depan. Semua tergantung dari pola pikir yang ditanamkan. Baik buruknya negara tergantung dari cara pandang seseorang,” ucapnya.
Menurutnya, cara pandang seseorang dapat terbentuk melalui pendidikan. Guru bukan hanya sekedar pentransfer pengetahuan, attitude, atau skill, tapi lebih dari itu. Yaitu bagaimana mengupayakan anak-anak didik ini ke depan bisa menjadi orang yang mampu mengukir tinta emas.
Karenanya Walikota Sutiaji berharap, PPPPK Guru di lingkungan Pemkot Malang dapat memberikan kinerja terbaik sebagai ASN yang profesional.
“PPPK ini dibiayai negara dengan APBD, maka manfaatkan kesempatan ini dengan baik, berikan pelayanan yang terbaik. Maka pendidikan untuk anak didik kita harus menjadi semakin baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan bahwa 639 PPPK Guru yang diangkat pada hari ini terdiri dari 152 guru SMP dan 487 guru SD. Ia berharap pengangkatan ini dapat mendorong terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan di Kota Malang.
“Pengangkatan PPPK untuk memenuhi kebutuhan formasi guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” tandasnya. (Agus N)