Politika Malang

Dispendukcapil Kota Malang Gencarkan Pengurusan KIA, Begini Cara Mengurusnya

Pelayanan pengurusan KIA di Kelurahan Bareng. (Foto: Agus N/politikamalang)

PolitikamalangKota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus menggencarkan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satunya dengan berusaha “jemput bola” di berbagai event.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dan Pemanfaatan Data ADB Kependudukan Muda Subkoordinator Sub-Substansi Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan M. Wahyu Hidayat, S.Kom., MM mengatakan, manfaat KIA ini sebenarnya seperti KTP.

“Hanya saja KIA ini diperuntukkan untuk identitas anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari. Setelah itu baru kemudian digantikan dengan KTP,” ujarnya saat dihubungi di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Iklan
Politikamalang
Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukam (PIAK), M Wahyu Hidayat., S.Kom., MM. (Foto: Agus N/politikamalang)

Manfaat KIA diantaranya, untuk mencegah perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk. Sekaligus untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Dijelaskan Wahyu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KIA. Bagi anak usia 0-5 tahun kurang satu hari, persyaratan yang dibutuhkan yaitu hanya perlu menyerahkan Fotocopy akta kelahiran dan Fotocopy KK. Tidak perlu menggunakan foto.

“KIA 0-5 berlakunya 5 tahun. Setelah usia 5 tahun dia harus ganti dengan kartu baru yang ada fotonya. Dan kartu ini akan berlaku sampai usia 17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.

Sedangkan persyaratan KIA untuk usia 5-17 tahun yaitu menyerahkan Fotocopy akta kelahiran, Fotocopy KK dan harus menyertakan foto diri.

“KIA ini berlaku mulai usia 5-17 tahun kurang satu hari. Setelah itu digantikan dengan KTP,” terangnya.

Kartu KIA bisa diurus di masing-masing Kantor Kelurahan, di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di Kantor Dispendukcapil.

Selain itu lanjut Wahyu, pengurusan KIA bisa dilakukan di even-even yang di dalamnya terdapat pelayanan KIA Dispendukcapil Kota Malang. Hal ini dilakukan sebagai upaya jemput bola.

“Seperti tempo hari di gelaran Bazar Bareng Cup Kelurahan Bareng, kami juga menurunkan petugas untuk melakukan pelayanan pembuatan KIA selama beberapa hari,” sebutnya.

Disebutkan, total ada 99 anak yang mengikuti pengurusan KIA di gelaran Bazar Bareng Cup. Dengan rincian tanggal 30 September ada 9 anak, 1 Oktober ada 34 anak, 2 Oktober ada 23 anak dan di tanggal 9 ada 33 anak yang mengurus KIA. (Agus N)

Exit mobile version