Pemkot Malang Serahkan Hibah Aset Tanah Kepada Kemenag Kota Malang

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menghibahkan tiga aset tanahnya kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang.

Bertempat di MTsN 1 Kota Malang, penyerahan hibah aset tersebut dilakukan secara langsung oleh Walikota Malang, Sutiaji kepada Kepala Kemenag Kota Malang Dr Muhtar Hazawawi, MAg.

Disampaikan Sutiaji, dengan dihibahkannya aset tanah tersebut harapannya bisa semakin dimaksimalkan, dimana goalnya adalah pelayanan masyarakat.

Iklan

“Tolong apa yang sudah kami hibahkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, ini adalah hibah aset kesekian kalinya yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Sebelumnya ada aset tanah kantor PCNU dan beberapa masjid yang sudah diserahkan.

“Nanti setelah tahun 2023 itu saya ingi semua permasalahan aset kota Malang sudah selesai dan bersertifikat, sehingga nanti kepala daerah berikutnya tidak ada tanggungan lagi,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Malang Malang, Dr Muhtar Hazawawi, MAg, mengaku sangat bersyukur atas hibah yang diberikan Pemkot Malang.

Sebab, Kementerian Agama sebenarnya sudah sejak tahun 80an telah berusaha untuk mendapatkan hibah ini tapi belum berhasil. Tapi baru tahun ini bisa goal.

“Pemerintah kota Malang sangat luar biasa membantu kami untuk 3 hibah tanah yakni KUA Sukun, KUA Klojen dan KUA Lowokwaru,” sebutnya.

Menurutnya, dengan hibah ini kemudian akan diproses menjadi sertifikat. Setelah itu baru bisa mengembangkan pembangunan KUA karena memang tanahnya sudah merupakan Barang Milik Negara (BMN) dibawah Kementerian Agama.

“Dampak dari hibah ini luar biasa sekali, khususnya berdampak pada pelayanan umat yang lebih baik lagi,” akunya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan, jika 3 aset tanah KUA ini tidak dihibahkan, maka Kemenag akan kesulitan untuk melakukan improvisasi terkait bangunan tersebut. Karena memang tidak boleh ada anggaran untuk membangun dilahan milik orang lain.

“Dari situ kemudian kita kaji dan telaah bahwa tanah terebut memang asetnya pemkot. Namun pemkot sendiri untuk memanfaatkannya secara maksimal tidak mungkin, dan secara aturan memang diperkenankan untuk hibah instasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Subkhan sedangkan untuk bangunan masjid yang berada di atas aset tanah pemkot, nanti secara prosedural kalau memang mengajukan untuk mendapatkan hibah, akan segera diproses.

“Saat ini sudah ada sekitar 2-3 masjid yang mengajukan untuk mendapatkan hibah dari pemkot yakni masjid di daerah Sawojajar dan Dirgantara,” terangnya.

Jadi apapun pengajuan hibah itu tidak serta merta bisa langsung didapatkan. Seperti hibah ke Kemenag ini tidak butuh waktu yang singkat tetapi juga tidak terlalu lama. Yang penting semua syarat dan ketentuan terpenuhi, akan diproses.

“Yang jelas ada aturan yang menaungi yaitu permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kemudian perda 1 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah yang mewadahi,” tandasnya. (Agus N/Djoko W)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi