Resmi, KPU Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada Kota Malang

Politikamalang
Konferensi Pers Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) sebagai peserta Pilkada Kota Malang 2024. Berdasarkan keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan, penetapan ini setelah melalui sejumlah tahapan dan konsultasi dengan KPU RI.

“Hasilnya, tiga Paslon ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” ungkapnya dalam konferensi Pers di Kantor KPU Kota Malang, Minggu malam (22/9/2024).

Iklan

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menyebutkan, tiga Paslon ini adalah Mochammad Anton dan Dimyati Ayatullah (ABADI). Yang diusung 3 partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasangan kedua yaitu Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) yang diusung gabungan dari 13 partai. Yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia.

Terakhir, pasangan ketiga yakni Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut Ali Akbar, pelaksanaan penetapan calon sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Tiga pasangan calon telah resmi ditetapkan, karena kemarin (mereka) masih berstatus bakal pasangan calon,” pungkasnya.

Tahapan Pilkada berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan Senin besok (23/9/2024).

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi