Politikamalang – Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022. Yang dikucurkan melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Malang, berujung adanya dugaan suap yang dilakukan Pengurus Pokmas.
Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 35 orang Pengurus Pokmas sebagai saksi.
Sementara, kasus dugaan suap itu, ada 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim kembali terpilih, yang telah menerima dana hibah tersebut, salah satunya adalah Calon Bupati (Cabup) Malang. Yang kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.
Sedangkan belasan mantan dan Anggota DPRD Jatim yang menerima dana itu, yakni berinisial AD sebesar Rp 10.433.492.000, SP sebesar Rp 21.146.234.000, DR sebesar Rp 23.636.818.000, HG sebesar Rp 29.273.847.000, SR sebesar Rp 108.729.136.000, KH sebesar Rp19.460.934.000, HB sebesar Rp 35.716.422.000, AZ sebesar Rp 31.909.847.000, SI sebesar Rp 22.815.665.000, JR sebesar Rp 26.709.119.000, DH sebesarRp 84.743.095.000. Dan jika di total dana hibah itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok CH, Senin (23/9/2024) mengatakan, jika benar ada salah satu Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah untuk Pokmas di Kabupaten Malang, tentunya telah menyederai hati rakyat Kabupaten Malang.
Sehingga dengan kasus tersebut, maka Cabup tersebut harus tahu diri untuk tidak melanjutkan pencalonannya sebagai Bupati Malang.
“Belum jadi Bupati Malang saja sudah mau menerima suap, apalagi menjadi Bupati Malang. Sehingga dengan melihat kasus dugaan suap tersebut, sangat miris sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut dana hibah yang dikucurkan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya benar-benar digunakan untuk membangun sosial masyarakat. Padahal, mereka dipilih oleh rakyat, apalagi Daerah Pemilihan (Dapil) V Malang Raya saat mencalonkan sebagai Anggota DPRD Jatim, termasuk rakyat Kabupaten Malang yang selalu berharap agar mereka yang dipilih bisa memberikan kesejahteraan pada rakyatnya. Namun sebaliknya, mereka malah menerima suap yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendirinya.
“Kami berharap kepada KPK agar segera menetapkan tersangka kepada 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim yang kembali terpilih, termasuk juga Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim Tahun 2019-2022, KPK sebelumnya sudah menetapkan 21 orang tersangka mantan dan Anggota DPRD Jatim terpilih. Sedangkan penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, dan puluhan tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Sementara, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.