Sempat Tertunda Karena Covid, PN Malang Eksekusi Rumah Sengketa Gono Gini

Politikamalang
Rumah di Komplek Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen Nomor B6 dan B7 yang telah dieksekusi PN Malang. (Foto: Agus N/politimamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya menjalankan eksekusi rumah di Komplek Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen Nomor B6 dan B7, Klojen, Kota Malang, Selasa (26/7/2022). Ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan eksekusi pengosongan.

Eksekusi ini sebenarnya sempat tertunda dua pekan karena termohon dikabarkan positif Covid-19.

Karena itu, sebelum juru sita melakukan eksekusi, mereka harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Iklan

Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, semua objek eksekusi dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Atas bantuan Satgas Covid-19 Kota Malang melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan. Setelah dinyatakan steril semua benda barulah tim juru sita masuk untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah,” terangnya.

Politikamalang
Pengangkutan barang-barang hasil eksekusi. (Foto: Agus N/politikamalang)

Sementara itu, Lardi sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi menuturkan, bahwa rencana awal Satgas Covid-19 akan melakukan swab ulang pada termohon. Tetapi karena termohon sudah meninggalkan obyek eksekusi. Tim Satgas Covid-19 dan juru sita PN Malang hanya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan.

“Tadi tertunda eksekusi sebentar karena melakukan sterilisasi menggunakan APD. Jadi seluruh objek eksekusi kita semprot desinfektan, itu atas dasar pengadilan yg menyiapkan Satgas Covid-19. Baik untuk rumah B6 dan B7. Setelah disemprot baru boleh masuk jurusitanya,” ujar Lardi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari sengketa harta gono gini antara mendiang dokter Hardi dan Valentina Linawati. Jumlah obyek yang masuk harta bersama mencapai sekira 40 obyek dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar.

Dari total 40 obyek itu sudah 10 aset yang dilelang dan dieksekusi oleh PN Malang.

“Kurang lebih ada 40 aset, tapi beberapa telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami meskipun barang sudah kita sita,” ungkapnya.

Karena itu pihaknya meminta pengadilan untuk menghitung kan aset yang telah dijual karena merupakan harta Gono gini.

“Jadi masih ada sekitar 15 obyek lagi dan akan segera kita lakukan langkah hukum,” pungkasnya. (Agus N)

Bagikan :

Politika malang
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Disarankan

Politika malang
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi