Perda “DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Kearsipan”

politikamalang.com
Gambar: Istimewa

Bagikan :

Bagikan :

politikamalang.com, Kota Malang – Setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan paparan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan kearsipan pada Rabu (26/1/2022) dalam sebuah rapat paripurna di gedung dewan setempat, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi hingga pengesahan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda).
Agenda dimaksud dihelat pada Kamis (27/1/2022) di tempat yang sama, dan enam fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI, dan Fraksi Demokrat-PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui ranperda penyelenggaraan kearsipan untuk segera menjadi perda.

Keenam fraksi tersebut, melalui masing-masing juru bicaranya mayoritas menyampaikan akan pentingnya penyelenggaraan dan pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan. Keberadaannya pun dianggap sangat vital, sehingga harus ditangani dengan serius oleh personel yang kompeten di bidangnya, menjaga keamanan arsip dan diimbau pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ada sesegera mungkin mempunyai depo arsip.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya bagi semua pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Karena telah menerima dan menyetujui ranperda penyelenggaraan kearsipan ini menjadi perda. Menurutnya, tentu tidak mudah untuk membahas sebuah ranperda menjadi perda, karena membutuhkan tenaga dan waktu yang ekstra.

Iklan

Sedangkan terkait keberadaan arsip ini, disampaikan pria berkacamata itu, saat penilaian SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, kearsipan menjadi salah satu penilaian penting. “Penataan dan keberadaan kearsipan ini juga turut menentukan pola kerja dan sistem yang dibangun oleh sebuah pemerintahan. Sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata,” imbuhnya.

Ditambahkan Sutiaji, pihaknya menerima dan segera menjalankan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Kota Malang terkait penyelenggaraan kearsipan ini. Termasuk di antaranya mengenai personel kearsipan atau arsiparis yang harus benar-benar handal serta profesional. “Kami akan memberi pelatihan khusus agar apa yang menjadi keinginan bersama itu dapat terealisasi dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mendorong kalangan eksekutif agar segera merealisasikan berbagai hal yang disarankan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna kali ini.

“Pak wali saya kira lebih paham mengenai apa saja yang dibutuhkan, sehingga kami hanya menunggu realisasinya saja,” tukasnya.

Bagikan :

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Disarankan

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi