DAVI MAULANA; SQUID GAME DEMOKRASI INDONESIA

Bagikan :

Bagikan :

Bapak konstitusi dan mantan Presiden Amerika Serikat James Madison (1751-1836), pernah berujar: “All governments rest on opinion (semua rezim bergantung pada opini publik)” (David Pan, 2020). Peran penting opini publik itu bukan hanya dirasakan dalam sebuah negara demokratis, dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dijamin. Seorang pemimpin totaliter, atau tiran sekalipun, tidak mungkin dapat bertahan dalam kekuasaan tanpa dukungan opini publik, yang diikat sebuah kesadaran ideologis bersama.

Keberlangsungan dukungan tersebut sangat bergantung pada kemampuan sang pemimpin dalam merawat legitimasi idealismenya. Di sini, kebenaran dan kekuasaan saling berkelindan. Rezim nasional sosialisme (Nazi) Jerman, misalnya, mempertahankan kekuasaan mereka dengan merujuk pada sebuah idealisme tentang ‘kemurnian ras’ Aria; yang tentu saja telah mendatangkan musibah kemanusiaan bagi jutaan orang Yahudi yang dibantai. Demikian pun, rezim Orde Baru dapat bertahan dengan terus merawat memori kolektif bernama hantu komunisme.

Munculnya Stigma anti kritik

Iklan

Bagi khalayak, di era kebebasan berpendapat dan berkomunikasi pasca runtuhnya Orde Baru, pembicaraan politik yang mengkritisi berbagai masalah kebijakan pemerintah pada forum-forum terbuka termasuk di media sosial, kini menjadi hal biasa, bukan lagi menjadi hal “tabu”. Berbeda saat Orde Baru, penyampaian kritik terhadap jalannya pemerintah tidak mudah.

Dalam negara demokrasi, kritik dan demokrasi sejatinya adalah dua saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Karena kritik merupakan inti dari demokrasi. Dan demokrasi merahimi kritikan. Mestinya keberadaan pihak yang melakukan kritik terhadap jalannya pemerintahan harus disyukuri bukan “dimusuhi”.

Dalam tataran teoritis, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang kemudian dijalankan oleh mereka yang diwakili melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Demokrasi pula mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sesuai yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Negasi atas kebenaran

Setiap kebenaran, dalam tatanan sosial selalu berbenturan dan berkompetisi dengan kebenaran-kebenaran lainnya. Karena itu, relasi kebenaran dengan kekuasaan selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, setiap kebenaran mengklaim absolutisme dalam tafsiran tentang dunia dan relasi manusia dengan dunia.Di sisi lain, pluralitas kebenaran justru mencegah adanya kecenderungan monopoli klaim kebenaran tersebut, yang melahirkan totalitarianisme.

Bahkan, idealisme kebenaran normatif seperti paham universal hak-hak asasi manusia harus berkompetisi dengan pandangan normatif tatanan global lainnya.Untuk menghindari absolutisme dan merawat pluralitas kebenaran, iklim kebebasan berpendapat harus dijamin di dalam demokrasi. Karena itu, tanpa kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers, demokrasi akan mati. Tanpa kebebasan berekspresi, tidak mungkin terbentuk opini publik yang merupakan jantung demokrasi. Pemerintah seharusnya tidak perlu takut dengan rakyat mereka, yang secara terbuka mengungkapkan ke publik kebenaran dan kebohongan dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, niat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disambut sebagai kedipan cahaya lilin, harapan di ujung terowong kelam menurunnya indeks demokrasi di Indonesia.Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan indeks demokrasi Indonesia pada 2020 berada pada level terendah dalam 14 tahun terakhir dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Skor indeks demokrasi Indonesia sekarang sebesar 6,30 atau berada pada peringkat ke-64 dari 167 negara (Media Indonesia, 24/3/2021). 

Kebebasan berpendapat merupakan unsur esensial dalam demokrasi. Demokrasi mengandaikan partisipasi dan deliberasi publik dalam penyusunan regulasi dan mekanisme kontrol terhadap pemerintah. Proses deliberasi publik tersebut mengandaikan adanya pertukaran argumentasi yang berpijak pada kebenaran fakta empiris dan normatif.

Seluruh proses ini hanya mungkin terjadi dalam kebebasan. Tanpa titik pijak kebenaran, deliberasi publik tidak lebih dari ekspresi kepentingan ekonomi, identitas sektarian, dan pertarungan kelas.Ada dua pandangan yang menolak dimensi epistemologis deliberasi demokratis.

Pertama, anggapan kaum libertarian atau neoliberal bahwa debat politik hanya menciptakan kegaduhan. Karena itu, harus ditranformasi dan dikendalikan rasionalitas ekonomi. Paradigma libertarian menggantikan politik dengan pasar (Julian Nida-Ruemelin, 2020). Hukum berperan untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik.Kecenderungan pemerintah Indonesia untuk menghindari ‘kegaduhan’ demi iklim investasi yang kondusif sesungguhnya merupakan ekspresi netralisasi negara dan tindakan politik oleh kekuatan pasar.

Hal itu tak jarang berujung pada aksi represif aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dengan menggunakan UU ITE.Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) melaporkan bahwa sejak 2008 hingga 2021 UU ITE telah menjerat 375 warganet (Kompas, 23/2/2021). Sulit untuk percaya bahwa pemerintah tidak melakukan abuse of power dalam penerapan UU ITE sebab mayoritas korban penerapan pasal karet undang-undang itu ialah jurnalis, aktivis, dan warga kritis yang selalu menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Masih segar dalam memori publik kasus yang menimpa peneliti independen kebijakan publik, Ravio Patra. Ravio dikenal getol mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi. Ia akhirnya ditangkap polisi, setelah satu hari sebelumnya akun Whatsapp Ravio dibajak.Kedua, paradigma politik identitas. Di sini corak deliberatif diskursus politik dipandang sebagai kamuflase untuk menutupi kepentingan-kepentingan identitas sektarian. Polarisasi radikal, antara pendukung dan kelompok oposisi terhadap Jokowi, pengerahan buzzer di ruang publik telah memperkuat fragmentasi politik berbasis identitas. Akibatnya, argumentasi politik tidak lagi berpijak pada fakta empiris dan rujukan normatif, tapi pada sentimen like dan dislike.

SEMOGA INDONESIA BISA KEMBALI PADA NALAR!

* Oleh: Davi Maulana (Kandidat Ketua Umum HMI Badan Koordinasi Jawa Timur)

** Seluruh isi dalam opini tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi