Aturan Kegawatdaruratan yang Harus Dipahami Peserta BPJS Kesehatan

Suasana di BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/politikamalang)
Suasana di BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Masih minimnya informasi terkait layanan kegawatdaruratan dan non kegawatdaruratan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Mengakibatkan tak jarang terjadi kesalahan pahaman antara perserta BPJS dengan tenaga kesehatan yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Di sisi lain, para tenaga kesehatan di IGD dengan tensi pekerjaan tinggi, dituntut harus bisa memberikan layanan yang ramah dan maksimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK mengakui, masih sedikit masyarakat yang paham terkait tingkat sakit (ringan atau gawat) yang dialami. Apakah harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti dokter keluarga, Puskesmas, klinik pratama. Atau langsung menuju ke IGD rumah sakit, klinik utama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), agar bisa segera tertangani.

Iklan

“Secara regulasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak pasien untuk ditangani oleh faskes pertama maupun faskes lanjutan. Hanya saja kasus kegawatdaruratan maupun tidak, itu berdasarkan triase yang dilakukan oleh dokter di unit kesehatan tersebut,” ujar dr Roni, saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Selasa (13/6/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK. (Foto: Agus N/Politikamalang)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana MMRS AAK. (Foto: Agus N/Politikamalang)

Triase (triage) sendiri adalah sistem untuk menentukan pasien yang diutamakan memperoleh penanganan medis terlebih dulu di Instalasi IGD, berdasarkan tingkat keparahan kondisinya. Kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan yang mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat.

Adapun kriteria yang disebut pasien gawat darurat medis, di antaranya:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik (dinamika dari aliran darah).
  • Memerlukan tindakan segera.

“Apabila masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa langsung menuju IGD RS terdekat tanpa harus menyertakan surat rujukan. Dokter jaga atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) akan memprioritaskan dan menangani terlebih dahulu agar pasien selamat,” jelasnya.

Sebaliknya, jika sakitnya dirasa ringan, disarankan pasien menuju ke faskes pertama atau FKTP. Nantinya, dokter akan melakukan pemeriksaan, apakah pasien cukup ditangani di FKTP. Atau harus mendapatkan layanan FKRTL di rumah sakit atau klinik utama.

“Ketika sesuai regulasi, maka semua biaya akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Jika tidak sesuai regulasi, pasien akan diberikan pemahaman bahwa biaya akan ditanggung sendiri,” terangnya.

Namun demikian lanjut dr Roni, apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi yang sesuai dengan haknya. Maka peserta dapat menyampaikan pe ngaduan melalui Petugas BPJS Satu di RS, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Duta JKN, Mobile Customer Service (MCS), Kantor BPJS Kesehatan, maupun pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik.

“Apabila pada saat berobat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. Peserta JKN bisa langsung melakukan pengaduan melalui kanal pelayanan yang telah kami sediakan. Apa yang disampaikan oleh peserta pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris IDI Malang Raya, dr Harnowo menjelaskan, suasana di ruang IGD sudah sedemikian hectic (sibuk sekali, red). Antara energi yang terkuras, konsentrasi dan emosi menjadi satu. Baik antara pasien, keluarga pasien maupun tenaga kesehatan dan dokter jaga.

“Saran saya, tenaga kesehatan atau dokter jaga di rumah sakit sebaiknya di rolling setiap 2-3 jam sekali. Agar emosinya terkendali dan tenaganya terecovery,” tegas dr Harnowo.

Dengan SDM yang fresh, tentunya pelayanan yang diberikan akan lebih maksimal. Ketika komunikasinya enak, maka informasi yang disampaikan akan lebih mudah dipahami dan tidak terjadi miskomunikasi.

“Untuk BPJS, sekiranya diagnosis agak lebih disimpelkan. Sehingga akan mempermudah layanan dan pemahaman masyarakat untuk lebih mudah menerima,” tuturnya.

Sebagai informasi, data Universal Health Coverage (UHC) di BPJS Kesehatan cabang Malang di wilayah Malang Raya. Tercatat per 1 Juni 2023, jumlah kepesertaan BPJS dan mandiri serta UHC di wilayah:

  • Kabupaten Malang 2,618.710 jiwa, dengan UHC 98,70 persen
  • Kota Malang 933,604 jiwa, dengan UHC 107,68 persen
  • Kota Batu 217.178 jiwa, dengan UHC 100,48 persen.

Koordinator Tim Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,
Nuryani Mubayin bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia (PERSI). Akan melakukan pengawalan secara langsung terhadap kualitas
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN.

“Pada prinsipnya kami di dinas kesehatan akan mengawasi, membina dan monitoring
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang,” ungkap Nuryani.

Senada, Pengurus Persi Komisariat Wilayah Malang, dr Cecilia Widijati
menyampaikan, pihaknya turut membina rumah sakit untuk patuh dan menjalankan
aturan. Serta komitmennya dalam perjanjian kerja sama, salah satunya dengan BPJS
Kesehatan.

“Kriteria pelayanan di IGD itu tidak sesuai dengan antrean, tetapi berdasarkan kegawatdaruratan. Ketika kasus itu mengancam jiwa, maka dia akan didahulukan. Dan yang menentukan kegawatdarurat adalah dokter penanggung jawab IGD, dan ini juga yang menjadi
salah satu kriteria penetapan diagnosis pasien,” pungkasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi