Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Kotak Makanan

Reportasemalang
Petugas Lapas menunjukkan barang bukti narkoba yang diselundupkan dalam kotak makanan. (Foto: Ist/reportasemalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Lapas Kelas (Lapas) I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Berawal dari gelagat mencurigakan salah satu pengunjung, petugas lapas mengamankan tersangka yang berusaha memasukkan dua plastik Narkotika jenis Sabu ke dalam kotak makanan.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Malang, Supriyanto, membenarkan pihaknya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Percobaan penyelundupan ini dilakukan seorang pria muda asal Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu pagi (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Diketahui pria tersebut adalah AF yang baru berusia 25 tahun.

“Tadi sekitar jam 10.00 WIB, telah mendapatkan atau menggagalkan seseorang laki laki menyelundupkan diduga narkoba jenis sabu, dibawa melalui makananan,” ujar Supriyanto.

Iklan
Reportasemalang
Barang bukti narkoba dalam kotak makanan. (Foto: Ist/reportasemalang)

Supriyanto, sapaan akrabnya menjelaskan, penggagalan penyelundupan barang haram itu berkat kejelian petugas Lapas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat akan melalui proses screening pengunjung.

“AF terlihat gelisah saat petugas mulai melakukan pemeriksaan barang bawaan sebelum dipersilahkan menemui warga binaan di dalam. Pihaknya curiga karena AF terkesan ingin segera lolos dan masuk kedalam area kunjungan Lapas,” ungkapnya.

Ketika petugas memeriksa detail rantang makanan yang dibawa AF, ternyata ditemukan barang yang diduga sabu berada di bawah rantang kedua. Barang yang akhirnya diketahui sabu itu dalam posisi terbungkus isolasi. Sabu tersebut dibungkus dalam dua klip plastik.

“Ditaruh di rantang, diisolasi. Totalnya 16,6 gram,” bebernya.

Supriyanto menambahkan, saat dimintai keterangan, Tersangka AF mengaku warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan bekerja sebagai pengamen. Ia berencana mengirimkan makanan ke dalam rantang sebanyak dua kotak. Cara yang digunakan tersangka terbilang cukup cerdik, menggunakan dua buah rantang dobel dua ditambah satu boks dibawahnya.

“Kalau enggak jeli ya lolos,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengirim sabu yang dikamuflase dengan makanan itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Malang Kota berikut barang bukti. Pengakuan sementara pelaku dia disuruh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke dalam Lapas. Hingga berita ini diturunkan, terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kami serahkan ke polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dalam rilis resminya menyebutkan tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu merengek minta dibebaskan. Melihat rengekan tersebut, petugas sempat menaruh rasa iba. Namun, barang bukti yang dibawa AF jumlahnya cukup besar.

“Merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujarnya.

Imam pun menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi