Optimalisasi Digitalisasi UMKM Pendorong Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Bagikan :

Bagikan :

Penulis: Setiawan AJ
Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif
HMI Badko Jawa Timur

Pandemi Covid 19 yang mewabah disemua belahan dunia telah banyak mempengaruhi seluruh sektor kehidupan. Hal ini tentu memberikan domino effect pada aktivitas sosial-ekonomi sehingga menyebabkan terjadinya multi krisis. Di bidang ekonomi, krisis yang ditimbulkan oleh pandemi covid 19 telah berkembang sedemikian rupa sehingga menyebabkan konstraksi perekonomian global yang diperkiraan sebesar -2,0% sampai 2,8% dari sebelumnya tumbuh sebesar rata-rata 2,9%. Pada saat yang sama, pandemi juga mengurangi arus perdagangan dan investasi global hingga 30%, serta menambah volatilitas pasar keuangan dunia hingga 215%. Menurun drastinya berbagai aktivitas perekonomian global pada gilirannya diperkirakan mengakibatkan tidak kurang 195 juta orang mengalami kehilangan pekerjaan dan antara 420 sampai 580 juta orang jatuh pada jurang kemiskinan.

Di Indonesia, hampir seluruh sektor mengalami dampak terutama ekosistem ekonomi yang selama ini telah menjadi tumpuan masyarakat. Lebih lanjut, pandemi Covid 19 telah mengakibatkan terjadinya perlambatan sektor ekonomi di Indonesia dengan berbagai turunannya. Walaupun economic shock yang disebabkan oleh pandemi berangsur mereda seiring stabilnya pasar keuangan domestik dan menggeliatnya beberapa sektor perekonomian. Akan tetapi mengingat sifatnya yang memukul baik sisi permintaan maupun penawaran dari proses ekonomi, tentu upaya untuk melakukan pemulihan masih membutuhkan banyak waktu.

Iklan

Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan bagian terpenting dari sektor ekonomi Indonesia pun tak dapat menghindari krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid 19. UMKM sebagai penggerak ekonomi domestik dan penyerap tenaga kerja tengah menghadapi penurunan produktivitas yang berakibat pada penurunan profit secara signifikan. Bahkan jika mengacu pada rilis survei Asian Development Bank (ADB) terkait dampak pendemi terhadap UMKM di Indonesia, 88% usaha mikro kehabisan kas atau tabungan , dan lebih dari 60% usaha mikro kecil ini sudah melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja.

Harus diakui bahwa pandemi Covid 19 telah mempengaruhi daya beli masyarakat. Dikarenakan publik mengurangi interaksi aktivitas luar ruangan untuk menekan jumlah penyebaran covid. Dengan demikian konsumen mengalihkan aktivitas belanja secara digital.

Optimalisasi Kewirausahaan Digital

Dampak daripada pergeseran aktivitas offline ke online mengakibatkan banyak UMKM yang kesulitan beradaptasi sehingga terpaksa tidak melanjutkan usahanya. Perlu diketahui bahwa UMKM telah berkontribusi 60% terhadap produk domestik bruto nasional dan 97% terhadap penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi. Sedangkan, dari UMKM yang ada saat ini ternyata baru 16% yang telah masuk dalam ekosistem ekonomi digital. Oleh karena itu, dibutuhkan model kewirausahaan yang beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Model bisnis ini berasal dari kombinasi teknologi digital dan kewirausahaan yang kemudian menghasilkan fenomena karakteristik baru dalam hal bisnis (Giones & Brem, 2017). Paradigma teknologi yang muncul memanfaatkan potensi kolaborasi dan kecerdasan kolektif untuk merancang dan meluncurkan inisiatif kewirausahaan yang lebih kuat serta berkelanjutan. Meski begitu, terdapat empat dimensi yang terkait dengan aktivitas kewirausahaan digital yaitu aktor digital (who), aktivitas digital (what), motivasi digital (why), dan organisasi digital (how) (Elia,et al,2020).

Namun jika pelaku UMKM bertransformasi ke aktivitas berbasis online, maka terdapat tiga catatan penting untuk penguatan eksistensi dipasar digital. Pertama, pelaku UMKM akan terkendala pada kapasistas kondisi barang karena belum mampu memenuhi permintaan pasar digital. Kedua, kualitas daya tahan pelaku UMKM yang belum merata dikarenakan akan bersaing dengan perusahaan besar yang bertransformasi menggunakan platfrom digital. Ketiga, diperlukan penguatan edukasi literasi digital dan penguatan sumber daya manusia para pelaku usaha UMKM.

Terdapat beberapa langkah awal yang dapat dilakukan oleh para pelaku UMKM jika hendak memasuki pasar digital adalah dengan melakukan optimalisasi digital marketing terutama dalam sektor peningkatan social media marketing, online advertising, video marketing, search engine marketing, dan pengelolaan website. Dengan melakukan digitalisasi pemasaran, para pelaku UMKM dapat dipastikan akan mendapatkan hasil yang maksimal dalam meningkatkan penjualan dan online engagement untuk mengembangkan usaha pasca pandemi Covid 19.

Kredit Usaha Rakyat Sebagai Alternatif

Akibat dari dampak pandemi dan semakin meningkatnya penyebaran Covid 19 diseluruh wilayah Indonesia, mengakibatkan menurunnya produktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khususnya sektor UMKM. Kementerian Koperasi dan UMKM merilis data aduan bahwa terdapat 1.332 UMKM yang tersebar pada 18 provinsi, sekitar 917 UMKM (69%) mengalami penurunan omzet penjualan, 9% mengalami kesulitan dalam pasokan barang, 13% mengalami kesulitan dalam akses permodalan dan 4% mengalami penurunan produksi secara drastis sehingga tidak dapat melanjutkan usaha.

Situasi pandemi memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk menjaga eksistensi UMKM. Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, dibuatlah kebijakan KUR tahun 2020 yang berfungsi untuk penguatan dan kemudahan akses permodalan pada pelaku UMKM. Terdapat beberapa poin, antara lain: 1. Suku bunga dari 7% diturunkan menjadi 6%. 2. Plafon anggaran ditingkatkan dari Rp. 140 T menjadi Rp. 190 T. 3. Plafon KUR Mikro ditingkatkan dari Rp. 25 juta menjadi Rp. 50 juta per debitur. 4. Total akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan naik dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.
Dengan dukungan pemerintah melalui peningkatan alokasi anggaran KUR yang begitu besar maka ini merupakan peluang bagi para pelaku UMKM untuk kemudahan akses pembiayaan dan melakukan penguatan dari aspek permodalan sehingga mampu menjalankan bisnis secara maksimal dengan pemanfaatan pasar digital berbasis online.

Segala hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dalam menghadapi gejolak perekonomian akibat pandemi Covid 19. Dengan demikian, tujuan utama dalam penguatan pada sektor UMKM melalui optimalisasi usaha berbasis digital dan pemanfaatan kebijakan KUR adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan untuk mencapai masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.

Bagikan :

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Disarankan

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi