Bongkar Prostitusi Di Menara Jamsostek, Tangkap Aktor Yang Bermain!

Politikamalang
Massa aksi penuhi halaman depan menara Jamsostek. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangNasional, Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemuda Pengawal Sosial (DPN FORPASOS) telah menemukan sebuah kegiatan yang Diduga melanggar norma kesusilaan yang mana diduga ada tempat karouke yang menyediakan pijat Plus-plus di Menara Jamsostek. Sabtu, (28/01/2023)

Hingga saat ini terdapat beberapa nama tempat karouke di Menara Jamsostek yang sudah kami kantongi sebagai penyedia jasa layanan pijat plus-plus.

Sehingga dalam hal ini mengandung unsur prostitusi yang sudah barang tentu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku jelas di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tersebut dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Iklan

Tidak hanya sampai disitu, setelah melakukan pendalaman investigasi, diluar dugaan kami ternyata kegiatan-kegiatan prostitusi ini sudah cukup lama berjalan sehingga membuat kami berkesimpulan ada yang melindungi bahkan membackup tempat-tempat tersebut, seperti tidak ada penegak hukum.

Lantas dimanakah peran Penegak Hukum seperti kepolisian setempat, seharusnya Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi praktek-praktek prostitusi bekerja sangat cepat dan profesional.

Maka kami Dari DPN FORPASOS berangkat daripada keresahan masyarakat yang berwilayah Hukum di DKI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut ;

  1. Mendesak Kapolda Metro Jaya Mencopot Kapolres Jakarta Selatan atas adanya Dugaan Tempat Prostitusi berkedok Karouke di Menara Jamsostek sehingga telah
    melanggar UU No 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri.
  2. ​Mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mundur dari jabatannya demi kehormatan Martabat Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Mendesak Kepolisian Segera menangkap pemilik karaoke serta aktor-aktor yang bermain. (Dian)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi