Hadiri Sidang Tipiring, Pemilik Reklame ‘Say Yes To Alcohol’ Didenda Rp 10 Juta

Politikamalang
Pemilik tiang reklame 'Say Yes To Alcohol' menghadiri sidang Tipiring. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Pemilik tiang reklame ‘Say No To Drugs, Yes To Alcohol’ akhirnya dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan 10 hari. Hal ini diputuskan hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung mini block office Pemkot Malang, Rabu (31/7/2022).

Dalam sidang tersebut, dihadiri Suharto selaku pemilik papan reklame. Sementara, tidak nampak perwakilan dari Twenty Kitchen and Lounge yang menghadiri sidang.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan Hakim kepada Suharto, selaku pemilik papan reklame di Jalan Semeru, Kota Malang. Walaupun sebagai pemilik papan reklame, Suharto berkilah dirinya tidak mengetahui tentang isi atau konten yang ada dalam reklame yang disewakan pada Twenty Kitchen and Lounge.

Iklan
Politikamalang
Kepala PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono. (Foto: Agus N/politikamalang)

“Kami hanya menyewakan tempat reklame saja. Sedangkan yang memasang reklamenya dari vendor atau agen yang ditunjuk Twenty,” kilahnya.

Suharto mengungkapkan, ia hanya mengetahui pihak Twenty akan memasang reklame, tanpa menyebutkan isi konten yang akan dipromosikan.

“Dari vendor Twenty juga tidak mengkonfirmasi terkait isi reklamenya. Saya baru tau setelah reklame tersebut viral,” akunya.

Suharto menambahkan, reklame berukuran 4×6 meter tersebut ia sewakan kepada vendor Twenty.

“Saya akui teledor tidak melihat isi reklamenya dulu sebelum dipasang. Kalau saya tau isinya seperti itu, pasti saya putus kontrak,” tandasnya.

Usai mendengar penjelasan terdakwa dan para saksi dari Satpol PP, Hakim mengatakan, selain karena isi reklame yang bertentangan dengan norma agama maupun norma masyarakat. Ternyata masa berlaku IMB reklame tersebut sudah habis per 26 April 2022. Sehingga reklame Twenty yang terpasang otomatis juga tidak memiliki izin.

“Oleh karenanya sudah cukup alasan untuk menjatuhkan pidana berupa denda sejumlah Rp 9.999.000 dan biaya perkara sebesar seribu rupiah. Sehingga total yang harus dibayar sebesar 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengaku tidak mengetahui apakah denda tersebut akan dibayar oleh pemilik reklame dan Twenty selaku pemasang reklame. Yang jelas, hakim telah memutuskan Rp 10 juta atas pelanggaran reklame Twenty tersebut.

“Apakah nanti yang membayar denda tersebut dari pemilik reklame atau pihak Twenty, kami tidak sejauh itu. Satpol PP hanya berkewajiban untuk menyiapkan berkas perkara sesuai dengan ketentuanU yang berlaku,” terangnya.

“Yang jelas masalah reklame ini sudah selesai. Tapi untuk tindakan lanjut atau kemungkinan adanya pelanggaran lain akan kita dalami,” pungkasnya. (Kota Malang)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi