KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Politikamalang
Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023. Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui teknis pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga dapat ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pemilu secara jujur dan adil.

Mulai dari pelaksanaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU.

Iklan

“Tujuannya agar masyarakat tahu pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Untuk pemilih pindahan dilayani 1-2 jam sebelum pencoblosan berakhir.” jelas Aminah, di Harris Hotel & Conventions Malang, Rabu (31/1/2024).

Politikamalang
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Foto: Agus N/politikamalang)

Menurut Aminah, penghitungan dan rekap suara dalam Pemilu 2024 lebih mudah dibandingkan Pemilu 2019. Berdasarkan pengalaman Pilkada Serentak 2020, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik atau disingkat Sirekap, mempermudah anggota KPPS saat bertugas. Dimana aplikasi ini sebagai alat bantu untuk sarana informasi tentang proses dan hasil perhitungan suara.

“Formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap itu. Sehingga begitu difoto di TPS itu bisa masuk di aplikasi tersebut,” terang Aminah.

Namun demikian, sejumlah pekerjaan masih ada yang dilakukan secara manual. Seperti menyalin hasil pada form C yang diperuntukkan bagi saksi. Baik saksi untuk DPD, saksi partai maupun saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Masing-masing orang bisa memotret setelah disepakati dan ada tanda tangan basah dari masing-masing partai, baru difoto. Sehingga berkas form C yang difoto akan valid dan sama seperti tertera di sirekap hingga terbaca di pusat,” ujarnya.

Pihaknya meminta masing-masing TPS dapat menyelesaikan pekerjaannya selama sehari pada 14 Februari 2024. Namun jika ada perpanjangan waktu, dibatasi hingga 15 Februari jam 12.00, dilanjutkan rekapitulasi di PPK.

“Target rekapitulasi rampung di PPK maksimal hingga 20 Februari 2024,” pungkasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi