HMI Cabang Malang Soroti Tindak Pidana Korupsi Melalui Modus Pokir DPRD

Politikamalang
Gelar Dialog Publik HMI Cabang Malang. (Foto: M Fadli/HMI Cabang Malang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Cabang Malang menggelar Dialog Publik dengan menangkat tema “POKIR DPRD : Antara Pembangunan dan Tindakan Korupsi”. Dialog tersebut, dihadiri 2 narasumber yaitu Dewi Ambarwati, S.H., M.H selaku Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UNIRA Malang dan Muhammad Fadli Efendi selaku Kabid PPD HMI Cabang Malang. (01/03/22)

Dialog diawali dengan sambutan La Rian Hidayat selaku Ketua Umum HMI Cabang Malang, yang mengatakan bahwa “persoalan POKIR DPRD ini sangat penting untuk dikaji dan di analisis lebih dalam, mengingat di Malang memiliki sejarah pahit atas adanya tindakan korupsi massal di tahun 2017 yang berangkat dari modus program POKIR, sehingga POKIR ini sangat rentan untuk dijadikan sumber korupsi.” Lebih lanjut, La Rian Hidayat menyatakan bahwa “persoalan POKIR ini akan terus dikawal dan kami kontrol secara intens demi mencegah terjadinya korupsi dilingkup Malang Raya.” Ujar Ketua Umum HMI Cabang Malang

M. Fadli Efendi selaku Kabid PPD HMI Cabang Malang, menyampaikan bahwa “Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Adapun regulasi yang mengatur tentang Pokir yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017.

Iklan
Dialog Publik HMI Cabang Malang di hadiri oleh narasumber dari Direktur PAKU UNIRA Malang, Dewi Ambarwati., S.H., M.H. (Foto: M Fadli/HMI Cabang Malang)

Lebih lanjut, Kabid PPD HMI Cabang Malang menyebutkan, bahwa “Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 dinyatakan dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ujar Kabid PPD, M Fadli

Dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD perlu diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BAPPEDA dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah terkait. Maka dari itu, pihak DPRD dan OPD terkait tidak diperkenankan untuk saling mengintervensi. Tegas Kabid PPD yang juga mahasiswa Pascasarjana Hukum Brawijaya

Dewi Ambarwati S.H., M.H sebagai narasumber sekaligus Direktur PAKU UNIRA Malang pada Dialog tersebut, menyampaikan beberapa poin penting diantaranya isu POKIR ini memang sangat seksi dan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi, adapun jenis-jenis tindak pidana korupsi mengenai POKIR ini tidak jauh-jauh dari suap dan gratifikasi.

Berbicara soal Korupsi melalui modus POKIR, hal ini diperparah dengan minimnya kemampuan literasi masyarakat khusus di pedesaan, sehingga berujung pada sikap apatis terkait akan perbaikan sistem mulai dari subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. (Ungkap Dewi Ambarwati)

Direktur PAKU UNIRA Malang menjelaskan beberapa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi melalui modus POKIR DPRD yaitu seperti rendahnya integritas para anggota DPRD, masyarakatnya minim literasi dan tidak memiliki pengetahuan untuk bagaimana caranya agar dana aspirasi melalui POKIR DPRD ini bisa terealisasikan sesuai dengan kebutuhan bahkan diperparah masyarakatnya kurang berani untuk speak up ketika mengetahui adanya tindakan korupsi. (Ujarnya)

Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne GONE THEORY menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposes). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi instansi atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan. (Ungkap Dewi Ambarwati)

“Apa yang bisa kita lakukan untuk dapat meminimalisir adanya penyalagunaan, penyelewangan dan penyelundupan dari pokok-pokok pikiran DPRD yang idealnya itu digunakan secara tepat bagi masyarakat dan pembangunan yaitu pertama, kita harus meningkatkan kepedulian dengan cara mengetahui dimana dan bagaimana melaporkan, aspek-aspek dan regulasi kita juga harus pahami. Kedua, kita harus meningkatkan literasi dan membuat kelompok-kelompok anti korupsi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ketiga, kita harus memiliki keberanian untuk speak up dalam mengungkap adanya tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh para penguasa. Terakhir kita harus do something untuk setiap wilayah supaya tidak menjadi objek kekuasaan” Tutup Dewi Ambarwati. (Dian)

Bagikan :

Politika malang
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Disarankan

Politika malang
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi