Ranperda RPBG Kota Malang Segera Disahkan Menjadi Perda

Politikamalang
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandatangani Ranperda RPBG. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi dan pendapat akhir Wali Kota Malang, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) akhirnya resmi diteken Ketua DPRD Kota Malang. Untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Pada rapat sidang paripurna, enam fraksi telah sepakat menyetujuinya. Yakni fraksi Golkar, PKB, Gerindra, PDI-P, DDI dan PKS. Saat dibacakan di ruang sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (27/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah. Dalam penyampaiannya, Rimzah mengatakan semua fraksi menerima dan menyetujui perihal Ranperda RPBG untuk disahkan menjadi Perda.

Iklan

“Enam fraksi menerima dan menyetujuinya, sehingga segera disahkan sebagai Perda. Sekiranya tidak ada kendala revisi, Ranperda RPBG ini segera mendapatkan nomor register dari Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, keberadaan Ranperda ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Utamanya pelaku property.

“Dan Wali Kota Malang, kami harapkan segera menyusulnya dengan pembuatan peraturan walikotanya (Perwal) sebagai
penguatannya. Karena sudah memiliki kepastian hukumnya secara jelas,” ucap Made.

Melalui Perwal tersebut, DPRD akan lebih mudah mengawasi sekaligus memberikan koreksi revisi.

“Kami rasa akan lebih detail mengaturnya, sesuai retribusi biaya resminya. Dan biayanya jauh lebih murah, dibanding yang ada saat ini. Harapannya, Perwal bisa mendukung Perda RPBG, dan tidak bertolakbelakang,” bebernya.

Penyusunan Ranperda ini, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan ini, pastinya bertujuan agar lebih tertib administrasi. Sekaligus menekan agar tidak ada biaya lebih mahal. Atau tidak ada biaya di luar biaya resmi, yang nantinya diatur secara teknis lewat Perwal.

“Penyusunan ranperda ini berlangsung satu bulan setengah dan penyusun ini tidak terlalu banyak perubahan. Karena kami di sini hanya menyesuaikan aturan di atasnya. Utamanya menyangkut UU Citpa Kerja atau Omnibuslaw,” terang Made.

Sementara itu, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengaku, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah disampaikan anggota DPRD. Apalagi Ranperda RPBG ini, telah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi.

“Lahirnya Ranperda ini tentunya akibat adanya UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Ditindaklanjuti dengan PP nomor 16 tahun 2021, sehingga Ranperda RPBG ini menyesuaikan peraturan di atasnya,” ungkapnya.

Selain itu, dengan diterbitkannya Perda RPBG ini, tentunya untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Khususnya, menyangkut ijin mendirikan bangunan (IMB) di masyarakat.

“Dimana masyarakat Kota Malang dalam proses pengurusan ijinnya sudah wajib menggunakan sistem online digital. Upaya penyusunan ranperda ini tidak lain bagian penguatan sekaligus peningkatan layanan, menuju percepatan pembangunan,” tandasnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi