Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rencangan Perubahan KUA dan PPAS 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rencangan Perubahan KUA dan PPAS 2023. (Foto: Ist/politikamalang)
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rencangan Perubahan KUA dan PPAS 2023. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi. Terhadap rencangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (03/08/2023).

Dalam paripurna itu, ada sebanyak 53 pertanyaan, saran dan masukan yang telah dibacakan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. Utamanya terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan dalam dokumen Perubahan KUA – Perubahan PPAS APBD T.A 2023 dari Rp. 1.179.181.683.130 menjadi Rp998.092.007.863 berkurang sebesar Rp181.089.675.267.

Wakil Wali Kota Malang menjelaskan, salah satu dasar dilakukan perubahan APBD adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA).

Iklan

“Dalam rancangan perubahan KUA tahun 2023 asumsi pendapatan asli daerah sudah memperhitungkan waktu dan kemampuan merealisasikannya,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Bung Edi juga menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia terdapat Penurunan Perubahan Pendapatan Daerah dalam Perubahan Anggaran dari Pos Pajak Daerah. Dari 1 Trilyun 6 Juta Rupiah menjadi 834 Milyar Rupiah atau mengalami penurunan sebesar 166 Milyar 6 Juta Rupiah.

“Hal ini terjadi karena penurunan target pajak daerah menyesuaikan dengan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 . Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sampai dengan saat ini masih belum dapat diundangkan atau ditetapkan,” terang Bung Edi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, bahwa dalam paripurna tersebut masih membicarakan soal kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD. Belum pada persoalan angka serta teknis.

“Setelah perubahan umum anggaran, kita adakan Rakor dan ditemukan bahwa Silpa ternyata salah satu alasannya karena keterbatasan waktu. Karena itu, kita sepakat untuk memperpanjang penyerapan anggaran di empat bulan terakhir, mulai awal Oktober sampai di Desember. Dengan semangat itu kita harapkan Silpa menurun,” jelas Made.

Kemudian, pihaknya berharap agar nantinya APBD untuk rakyat bisa dilaksanakan semaksimal mungkin. Jika angka Silpa itu kecil, maka banyak anggaran yang terserap kepada masyarakat dengan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari segi infrastruktur maupun yang lain.

“Tekan Silpa sekecil-kecilnya. Kita ingin menargetkan Silpa di bawah Rp 200 miliar. Kalau Silpa kecil berati banyak anggaran terserap, kalau banyak anggaran terserap berati masyarakat dapat pelayanan yang lebih banyak, baik dari segi infrastruktur maupun yang lain,” pungkasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi