Politikamalang – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bertempat di Ruang Rapat Balai Kota Malang, Jumat (3/11/2023).
Penandatanganan NPHD dilakukan dengan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas dan Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Rinawati, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang mengatakan, penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.
“Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif,” ujar Wahyu.
Terkait itu, Wahyu berharap dana hibah yang diberikan menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.
Sebagai informasi, dana hibah Pilkada untuk KPU Kota Malang sebesar Rp55.294.478.400,- dan untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp19.430.832.600,-. Besaran hibah ini telah ditetapkan dan dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang untuk digunakan pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang pada 2024 nanti.
Terlebih, sambung Wahyu, percepatan penandatangan NPHD ini menjadi instruksi Presiden.
“Salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi pada Senin lalu adalah tentang pesta demokrasi pada 2024. Termasuk didalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Hal ini, tambahnya, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
“Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri,” pungkasnya.