Alasan DPRD Kota Malang Tolak Usulan Penyertaan Modal Dua BUMD

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Penyertaan modal dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditolak oleh DPRD Kota Malang. Kedua BUMD yang awalnya mendapatkan penyertaan modal ini yakni Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan BPR Tugu Artha.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana menegaskan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan penyertaan modal sekitar Rp 4,1 miliar. Rinciannya, Rp 1,5 miliar untuk modal BPR Tugu Artha dan Rp 2,6 miliar untuk Perumda Tunas.

”Penyertaan modal Rp 1,5 miliar untuk Tugu Artha tidak disetujui karena penyertaan sudah maksimal sesuai aturan. Tidak bisa ditambah lagi,” ujar Made Riandiana Kartika, usai rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (7/11/2023). 

Iklan

Penolakan penyertaan modal ke Perumda Tunas disebut politisi PDIP itu karena belum ada laporan kondisi keuangan yang diterima oleh DPRD Kota Malang. “Belum ada laporan kepada kami tentang besaran laba Perumda Tunas. Jadi tidak bisa ditambah penyertaan modal tahun depan,” terangnya.

Selain menolak usulan penyertaan modal untuk BPR Tugu Artha dan Perumda Tunas, pihaknya juga memangkas alokasi penyertaan modal untuk Perumda Tugu Tirta. Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2024 tersebut, eksekutif mengusulkan ada tambahan penyertaan modal Rp 15 miliar. “Kami hanya menyetujui Rp 5 miliar, sehingga ada pemangkasan sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dia menerangkan, penyertaan modal Rp 10 miliar rencananya digunakan untuk perbaikan pipa. Pasalnya perbaikan pipa tidak bisa ditanggung APBD karena terlalu besar. 

“Kebutuhannya mencapai Rp 50 miliar. Jadi kami harap pemkot bisa meminta bantuan ke pemerintah pusat,” tukasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi