Orientasi Liberalisasi Sumber Daya Ikan

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangNasional, Penangkapan Ikan terukur mengupayakan adanya manajemen kegiatan penangkapan yang ideal demi menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur mendefinisikan Kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan Kouta penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, ironinya kebijakan ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang dimana UU ini telah di batalkan karena cacat secara inkonstitusional, selain itu orientasi penangkapan terukur adalah perikanan skala besar (industri) dan eskpor. Dimana orientasi nya bertujuan pada peningkatan PNBP. Indonesia juga tidak memiliki pengalam empiris dalam menerapkan sistem Kouta dan yang paling krusial adalah Indonesia tidak memiliki data stock sumber daya ikan per jenis ikan. Olehnya itu tujuan besar dari kebijakan ini sangatlah bertolak belakang.

Jika di baca lebih lanjut, kebijakan ini mengarah pada upaya privatisasi sumber daya ikan. Secara empiris negara yang pernah mempraktikkan privatisasi perikanan adalah Norwegia. Namun pada kenyataannya privatisasi yang di terapkan oleh Norwegia hanya fokus pada perikanan salmon, jika di benturkan dengan kondisi di Indonesia maka hal ini tidak sesuai sebab Indonesia memiliki biodiversitas ikan yang cukup banyak. Selaras dengan hal tersebut kondisi privatisasi di Norwegia di sinyalir menjadi dalang keterpurukan keadilan bagi nelayan kecil.

Iklan

Liberalisasi sumber daya ikan

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah model penerapan liberalisasi dengan membebaskan area perdagangan komoditas sehingga dapat di akses seluas-luasnya oleh pelaku ekonomi bisnis baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Liberalisasi mengarah pada percepatan komoditas yang bebas dan kompetitif. Konteks ini dapat mengakibatkan marjinalisasi terhadap nelayan kecil dan pemodal usah kecil. Karena akan kalah dengan pemodal besar.

Liberalisasi sumber daya ikan dalam kebijakan penangkapan terukur di bagi menjadi 6 Zona yakni, zona 01 meliputi 711 selat Karimata, lau Natuna dan laut Natuna Utara,

Zona 02, 716 laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera, 717 perairan teluk cenderawasih dan samudera Pasifik dan laut lepas samudera Pasifik.

Sedangkan zona 03 terbagi menjadi WPPNRI 715 Perairan teluk Tomini, laut Maluku laut Halmahera, laut seram dan teluk Berau, 718 Perairan laut Aru, laut Arafura dan laut Timor bagian timur.

Juga, zona 04 meliputi WPP 572 perairan samudera Hindia sebelah barat sumatera dan selat Sunda), WPP 573 Perairan samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa tenggara, laut sawu dan laut Timor bagian barat dan laut lepas samudera Hindia.

Lebih lanjut, zona 05 meliputi 571 perairan selat Malaka dan lauta andaman.

Zona 06 yakni 712 perairan laut Jawa dan 713 perairan selat Makassar, teluk Bone, laut Flores dan laut Bali.

Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 5 PP penangkapan ikan terukur, dimana Kouta industri yang di manfaatkan oleh penanaman modal asing dan dalam negeri di antaranya zona 01, 02, 03 dan 04.

Ironinya lagi, di beberapa zona tersebut banyak WPP yang telah mengalami full exploited dan over exploited. Dimana WPP 714, 711, 715, 716, 717 dan 718 telah mengalami full exploited dan 571, 572, 573, 712, dan 713 over exploited. Kondisi ini menjadikan keprihatinan yang sangat luar biasa.

Orientasi liberalisasi sumber daya ikan tanpa memperhatikan kondisi yang ada dapat mengakibatka terjadinya kepenuhan komoditas di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia mengalami kepenuhan. Olehnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi kementerian kelautan dan perikanan untuk membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

*) Penulis : Jan Tuheteru (Sekretaris Jendral HIMAPIKANI Periode 2021-2023)

**) Seluruh isi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

***) Politikana terbuka untuk khalayak umum sebagai media edukasi masyarakat. Kirimkan artikel kamu dengan maksimal 5000 kata, lengkapi dengan Curriculum Vitae (CV) dan No telpon/ WA yang bisa kami konfirmasi. Pengiriman berkas di alamat email ; [email protected] atau ke No WA ; 0881-0820-79809

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi