Tolak Pembongkaran, Pedagang Stadion Gajayana Minta Segel Dibuka

Politikamalang
Pol PP line yang dipasang di warung. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Pada tanggal 6 Juli 2022 yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban beberapa warung yang berada di area parkir stadion Gajayana. Dengan pembongkaran dan penyegelan warung.

Ada pedagang yang kemudian membongkar warungnya di bawah pengawasan Satpol PP. Namun ada juga pedagang yang tetap bertahan meskipun tempat usahanya telah disegel.

Penertiban dilakukan terkait adanya permintaan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan adanya temuan BPK.

Iklan
Politikamalang
Satpol PP Kota Malang mendatangi warung yang disegel. (Foto: Agus N/politikamalang)

Pedagang yang bertahan, Encik Yosida Rumani (67), mengaku tetap akan menolak jika warungnya dibongkar. Pasalnya ia menempati warung tersebut berdasarkan SK Walikota Malang pada saat itu, Suyitno tahun 2002.

Encik menceritakan, sebelum dibongkar, ia diminta untuk libur selama dua hari (4-5/7/2022). Namun pada tanggal 6 Juli 2022 warung justru disegel. Dan warung sebelah malah dibongkar.

Setelah itu, ia kemudian dipanggil Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyanto ke kantornya. Dan diminta untuk tetap digusur.

“Otomatis, saya tidak mau karena ada SKnya dari Walikota. Dan waktu itu saya juga mengikuti ujian pelatihan Pengusaha Kecil Mandiri (PKM) yang diselenggarakan Pemkot Malang,” akunya saat ditemui di depan warungnya di area parkir Stadion Gajayana, Rabu (24/8/2022).

Bahkan Encik mengaku sempat ditawari tempat baru di Comboran. Tapi ditolaknya karena di stadion tempatnya strategis.

“Kami sangat berharap segel di warung bisa segera dibuka. Sehingga kami bisa bisa berjualan lagi,” harapnya.

Kuasa hukum dari Encik Yosida Rusmani yakni Arjo Pranoto, S.H., menegaskan, jika Dispora melalui Satpol PP merasa mempunyai dasar hukum yang benar buat pijakan hukum mereka, ya monggo jangan ragu-ragu.

“Tapi sekarang kondisinya justru menggantung. Disegel iya, tapi tidak dibongkar. Malah menyuruh pemilik warung untuk membongkar sendiri. Ya pasti mereka tidak mau, wong mereka tetap inginnya berjualan di situ,” ujarnya.

Tapi kalaupun nantinya tetap harus dibongkar, tentunya kliennya harus mendapatkan ganti rugi. Meskipun selama ini katanya tidak ada ganti rugi.

Politikamalang
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono. (Foto: Agus N/politikamalang)

“Saya sudah koordinasi dengan tim saya bahwa kita ada upaya hukum untuk klaim ganti rug,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Arief Wahyudi menjelaskan, sebetulnya pada tanggal 4 Juli 2022, ia bersama Wanedi dari Fraksi PDIP, meminta para pedagang untuk sementara libur dulu selama dua hari, untuk menghormati Satpol PP. Sambil melakukan negosiasi untuk mencari solusi.

“Solusi yang bisa diambil sebetulnya adalah pedagang tetap boleh berjualan. Tetapi dengan cara menghilangkan tenda-tenda yang ada di samping kanan kiri dan depan dari warung,” ujarnya.

Namun tiba-tiba tanggal 6 Juli 2022 itu, pihak Satpol PP melakukan penyegelan dengan memberi garis pengaman pada kedua warung tersebut. Yang Bu Tampi rupanya tidak kuat mendapatkan tekanan dari pihak Satpol PP, dan akhirnya membongkar warung tersebut.

“Sedangkan yang Encik, karena warung itu satu-satunya lahan untuk mencari nafkah, beliau tidak mau untuk membongkar,” jelasnya.

Karena itu Arief terus berkomunikasi dengan Satpol PP beberapa kali. Bahkan ia sempat menanyakan atas permintaan siapa membongkar warung tersebut. Kemudian dijawab atas permintaan Disporapar.

“Kemudian saya bertemu dengan sekretaris Disporapar dan Pak Heru selaku Kasatpol PP di gedung DPRD. Ternyata dari pihak sekretaris Disporapar menyatakan tidak ada permintaan dan tidak mempunyai kepentingan atas lahan tersebut,” ungkapnya.

“Artinya kalau ada statment dari Satpol PP bahwa itu atas permintaan Disporapar, itu tidak benar,” imbuhnya.

Dari situ Arief kemudian melacak sebenarnya untuk kepentingan apa warung-warung ini dibongkar. Ternyata kedepannya disana akan dipakai untuk membangun lahan parkir bertingkat di tahun 2023.

Tetapi kan hari ini belum dilakukan dan masih akan dilakukan di tahun 2023 program tersebut ada.

Seharusnya pihak Satpol PP bijak misalnya dengan ada perjanjian baru yang menyatakan bahwa sebelum dibangun sesuai peruntukan parkir tingkat , silahkan untuk berjualan di sana dengan rapi, tertib dan bersih. Namun misalnya sebulan sebelum dibangun, maka harus dibongkar warung tersebut.

“Tentu tidak begitu saja melakukan penggusuran tanpa solusi. Karena lahan di stadion Gajayana ini besar maka bisa juga kami yang akan komunikasi dengan Disporapar untuk meminta penampungan sementara untuk kedua pedagang tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Arief, sebenarnya ketika akan membangun lahan parkir, akan lebih baik kalau misalnya lahan parkir dibangun dengan membangun dua, tiga atau empat warung untuk melayani supir-supir yang parkir disana.

“Nah kalau itu dibangunkan di sana dengan rapi dengan baik, tentu akan menambah nilai manfaat lagi bagi masyarakat. Atas kejadian ini, terus terang saya kecewa kepada Kasatpol PP yang tidak komitmen atas apa yang telah disepakati bersama,” akunya.

“Untuk itu saya minta segera dibuka saja segel yang ada dan beri keleluasaan pedagang untuk melakukan pembenahan barang yang ada didalam , dan jangan melakukan pembongkaran,” tandasnya.

Sementara itu Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono menjelaskan, keberadaan warung di area parkir stadion Gajayana tersebut dinilai telah melanggar ketertiban umum yakni Perda nomor 2 tahun 2012. Sehingga perlu ditertibkan dan dilakukan tindakan.

“Kalau dari pemilik warung mintanya mau berjualan lagi. Tapi sesuai ketentuan kan ini memang harus segera dilakukan sebuah tindakan,” sebutnya.

Pasalnya lahan ini merupakan aset pemkot tentunya yang namanya aset harus pemkot yang menguasai. Ditambah lagi dari Disporapar menyampaikan surat ke Satpol PP, kemudian segera ditindaklanjuti setelah melakukan klarifikasi dengan OPD terkait.

“Tapi hari ini lawyer dari pemilik warung masih menghadap pimpinan, jadi kita masih menunggu. Kami hanya pelaksana di lapangan, untuk keputusan semua ada di pimpinan,” pungkasnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi