Kado Natal, 35 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi

Politikamalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhar. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Natal tahun ini memberikan remisi kepada 35 warga binaan. Dari 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik dan Protestan.

Pemberian remisi khusus Keagamaan Natal ini,
diberikan langsung Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari sekitar pukul 08.00 WIB di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Minggu (25/12/2022),

Disampaikan Heri, remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Iklan

“Adapun rincian untuk Remisi khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan 15 Hari,” sebutnya.

Besaran Remisi 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedangkan untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan: Narkotika 27 orang WBP, Perlindungan anak 2 orang WBP, Penipuan / Penggelapan : 4 orang WBP, Pencurian : 1 orang WBP dan Perampokan : 1 orang WBP.

Dikatakan Heri, warga Binaan yang mendapat resmisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa” kata Heri Azhari.

Sementara itu suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh warga binaan di berbagai penjuru Indonesia. Tahun ini sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi