Jadi Polemik, Pemkot Malang Tunda Pembayaran Lahan untuk Parkir Kayutangan

Politikamalang
Kepala Dishub Kota Malang dan Walikota Malang jelaskan terkait lahan parkir Kayutangan. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, menunda pembayaran pembelian lahan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 50. Dimana lahan ini rencananya akan dijadikan sebagai lahan parkir wisata heritage Kayutangan.

Penundaan itu dikarenakan adanya kabar yang beredar, jika lahan tersebut sebelumnya sempat dipasarkan senilai Rp16,5 miliar. Sedangkan harga yang disepakati saat ini yaitu Rp26,7 miliar.

Kepala Dishub Kota Malang, Drs R Widjaja Saleh Putra mengaku, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan Rp16,5 miliar melalui marketplace. Hanya saja ia tidak berani mengatakan benar atau tidak terkait unggahan dari akun tersebut.

Iklan

“Karena itu Dishub Kota Malang saat ini belum mencairkan dana untuk pembelian lahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang terkait informasi apapun menganai kejelasan pembelian lahan nantinya,” ujar Wijaya saat konferensi pers di Balai Kota Malang, Senin (7/11/2022).

Setelah mendengar informasi tersebut lanjut Wijaya, Dishub Kota Malang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Korsupgah KPK. Dokumen-dokumen terkait jual beli tanah pun semuanya telah diserahkan kepada pihak Korsupgah KPK.

“Sampai dengan hari ini, saya diminta menunggu terlebih dahulu keputusannya. Artinya sampai dengan hari ini, masih bersifat status quo. Intinya kami menunggu saran-saran dan rekomendasi dari KPK,” tegas Widjaja.

Menurutnya, perihal keberlanjutan kesepakatan yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, semua kemungkinan bisa terjadi. Baik itu dilakukan revisi maupun addendum terhadap perjanjian tersebut, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Intinya harus memenuhi unsur-unsur kesepakatan perjanjian. Dilihat, masing-masing pihak memenuhi syarat seseorang untuk berhak tandatangan, termasuk unsur-unsur di dalamnya,” katanya.

Dalam hal ini, Dishub Kota Malang tidak gegabah dan akan mempertimbangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Korsupgah KPK nantinya. Termasuk dengan adanya perubahan-perubahan nantinya.

“Ini menjadi perhatian bagi saya sebagai Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Bapak Wali Kota. Kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Kami harus memerhatikan juga informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengaku, selama menjalani proses pembebasan lahan tidak ada skenario apapun yang ditutup-tutupi. Dia pun berterimaksih kepada masyarakat yang telah mengingatkan dan memberikan informasi terkait hal tersebut.

Segala tahapan yang sudah dilalui pun sudah dibawah pengawasan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Kota Malang, pihak Kepolisian dan lain sebagainya. Selanjutnya, untuk proses kedepannya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Korsupgah KPK.

“Jadi semuanya biar terang benderang, apalagi ini uang rakyat, uang negara. Kepentingannya juga untuk rakyat, maka tidak ada yang ditutup-tutupi kita terbuka. Nanti bagaimana selanjutnya, ini tergantung kedua belah pihak, ini clear dulu baru ada proses-proses selanjutnya,” pungkasnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi