Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Pertanyakan Hasil Rekruitmen Direksi Yang Tidak Sesuai Aturan

Politikamalang
Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim saat melakukan press konfrensi. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangJawa Timur, Asosiasi Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk (PT Bank Jatim.Tbk) mempertanyakan keabsahan hasil rekrutmen terhadap Direksi. Dimana Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT. Bank Jatim Tbk telah meloloskan, mengangkat dan menetapkan Saudara EM (Direktur Komersial dan Korporasi) yang “Diduga” tidak memenuhi syarat usia maksimal 55 tahun. Karena EM kelahiran 31 Maret 1964.

Ketua asosiasi pemegang saham bank jatim, H.Sugiharso menjelaskan, salah satu syarat keterpilihan menjadi Direksi adalah berusia maksimal 55 tahun. Seperti yang dituangkan secara konsisten dalam peraturan perundang-undangan yakni pada Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kemudian pada Pasal 35 huruf (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Serta Pasal 17 Ayat (2) huruf h Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Iklan

“Karena itu, jika ada pelanggaran terhadap syarat usia tersebut, maka demi hukum Direksi terpilih tidak memiliki keabsahan,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, permasalahan juga terjadi dalam proses rekruitmen Direksi Bank Jatim. Dimana Tim rekruitmen dengan nyata dan terbuka tidak mencantumkan syarat-syarat dalam pengisian Direksi, khususnya mengenai syarat usia maksimal 55 tahun. Seperti dalam Informasi yang disebarkan di laman https://bankjatim.id/id/sdm/rekrutmen/penerimaan-calon-anggota-Direksi tentang “Persyaratan Calon Anggota Direksi (Direktur Manajemen Risiko)”, yang dipublikasikan pada tanggal 2 Juni 2022.

“Di dalam laman tersebut juga tidak mencantumkan syarat mengenai usia maksimal 55 tahun untuk
mencalonkan diri menjadi Direksi,” ungkapnya.

Menurut Sugiharso, hal ini adalah suatu “Keteledoran” dengan “Indikasi” kesengajaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi. Tidak dicantumkannya syarat usia maksimal, adalah contoh tindakan melanggar hukum oleh penguasa yang dilakukan dengan sengaja.

Syarat usia tersebut padahal juga ada dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, tetapi panitia seleksi tidak mencantumkannya.

“Perda itu adalah produk hukum daerah yang dibentuk DPRD dan Gubernur, sebagai dasar
pedoman di tingkat daerah. Jika Perda saja yang merupakan ‘perintah hukum’ tidak ditaati oleh panitia seleksi, lalu untuk siapa sebenarnya panitia seleksi ini bekerja?,” tanyanya.

Atas hal tersebut maka “Gerakan Moral” untuk melakukan Aksi Hukum Penyelamatan Bank Jatim adalah suatu kewajiban. Beberapa langkah hukum
akan diambil untuk melakukan Penyelamatan Bank Jatim yakni:

  1. Melakukan “Gugatan” terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap Direksi
    terpilih Bank Jatim yang diduga melampaui syarat usia maksimal 55 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan “Gugatan” terhadap tindakan melawan hukum oleh pemerintah/onrechtmatige overheidsdaad, atas dugaan kesengajaan tidak mencantumkan syarat usia maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam Informasi mengenai “Persyaratan Calon Anggota Direksi (Direktur Manajemen Risiko)”, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, langkah hukum ini adalah lanjutan dari langkah sebelumnya. Dimana surat keberatan atas keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT. Bank Jatim Tbk, tertanggal 10 Juni 2022, tidak direspon sama sekali oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga telah mengupayakan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 080/APS/III/2022, tapi sayang DPRD juga gagal menampung aspirasi dan gagal menjalankan fungsi pengawasan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Sebab itu, untuk melakukan langkah hukum, kami memberikan kuasa hukum penuh untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, kepada pada Tim kuasa hukum yang terdiri dari Didik Edi Prasetyanto SH, Dr Rommy H SH MH CTL CRA, Febriansyah Ramadhan SH MH, dan Miftaahul Khairullah SH CTL,” pungkasnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi