BBM “Tidak” Atau “Belum” Naik

Politikamalang
Muhammad Fitrah Ashary Bangun, Wasekum PTKP HMI Cabang Malang. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Pembicaraan tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus berkembang. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat. Perkiraan publik harga BBM Pertalite dan solar bersubsidi akan muncul pada 1 September 2022. Arahnya begitu kuat karena Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penambahan program bantuan sosial (bansos) mulai saat ini.

Satu hal yang jelas, sepertinya tidak ada cara untuk menghentikan kenaikan harga BBM. Pertanyaannya adalah kapan, bukan apakah naik atau tidak. Hanya masalah waktu.

Jika kenaikan harga terus ditunda, apa dampaknya? Apakah akan menciptakan ketidakpastian dan dengan demikian berdampak negatif? Semakin lama penundaan kenaikan harga BBM, semakin tinggi ekspektasi inflasi. Masyarakat sepertinya sudah tahu kalau harga BBM akan naik, tinggal menunggu waktu saja. Jadi sementara harga bahan bakar belum naik, harga barang dan jasa diperkirakan akan naik
juga.

Iklan

Mengutip hasil survei konsumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), responden memperkirakan tekanan inflasi akan meningkat pada September dan Desember 2022 (3-6 bulan ke depan). Indeks ekspektasi harga umum (IEH) pada bulan September dan Desember masing-masing sebesar 137,5 dan 138,5, naik dari bulan sebelumnya sebesar 127,5 dan 132,1.

Namun di sisi lain, harga BBM yang belum naik cukup sedikit melegakan meskipun tidak seutuhnya. Inflasi mungkin masih tinggi karena ekspektasi inflasi yang tinggi, tetapi kemungkinannya tidak akan setinggi kenaikan harga bahan bakar yang sebenarnya. Pengendalian inflasi menjadi kunci untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Jangan lupa bahwa komponen ini merupakan penyumbang terbesar
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Ketika konsumsi tumbuh, seluruh perekonomian Indonesia pasti akan tumbuh.

Masih ada 3 Fraksi DPR RI yang tidak Pro terhadap Penolakan Kenaikan BBM
Banyak masyarakat di Indonesia yang masih menunggu pengumuman kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi. Hampir semua fraksi DPR RI menolak menaikkan harga BBM bersubsidi, meski pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Enam dari sembilan fraksi DPR menyatakan akan menolak kenaikan harga BBM. Mereka yang menolak antara lain Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan dari suara abstain adalah Partai Pemberdayaan Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian, terdapat pula salah satu Fraksi yang setuju terkait kenaikan BBM yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hal ini tentu tetap memiliki tendesius dalam terjadinya kebijakan kenaikan BBM. Mengingat terdapat 2 Fraksi DPR RI yang abstain dan 1 Fraksi yang malah setuju. Di mana dalam 3 Fraksi tersebut terdapat PDIP yang notabene “Penguasa Parlemen” dengan jumlah 128 kursi (19,33%), Nasdem 59 kursi (9,05%), dan PAN 44 kursi (6,84%). Dengan Total persentase kursi di Parlemen terkait Fraksi yang abstain dan
juga Setuju adalah sejumlah 231 kursi (35,22%). Dengan total 35,22% Fraksi tidak Pro terhadap penolakan kenaikan BBM, mengisyaratkan masih adanya tendesius kenaikan BBM terjadi dalam waktu dekat ini, atau paling tidak ada 3 Fraksi di parlemen yang masih mengharapkan kenaikan ini terjadi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan fungsi ideal dari “Wakil Rakyat” tersebut yang seharusnya memperjuangan hak-hak rakyat di mana rakyat dalam kondisi terjepit oleh berbagai macam kesulitan ditambah pula terpaan wacana kenaikan BBM yang tak kunjung pada penolakan yang sah.

Di mana seperti kita ketahui bersama ketika BBM Subsidi naik, maka dalam waktu dekat semua bahan pokok tanpa terkecuali dan di segala sektor (pertanian, kelautan, transportasi, dll) akan naik yang itu sudah barang tentu memperparah kondisi bangsa dan Negara, terutama rakyat menengah ke bawah yang nomor 1 merakan efeknya. Artinya bahwa sangat urgent untuk pemerintah memberikan penolakan yang sah untuk kenaikan BBM. Sebab hal tersebut amat mencekik rakyat secara umum, meski hanya dalam bentuk wacana!

* Oleh : Muhammad Fitrah Ashary Bangun – Wakil Sekretaris Umum HMI Cabang Malang

** Opini ini sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh penulis

Bagikan :

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Disarankan

M. Anas Muttaqin
Klik Gambar Untuk Info Lanjut

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi