Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Malang Hadirkan Inovasi “Si Pirang”

Inovasi "Si Pirang" permudah layanan peserta BPJS Kesehatan. (Foto:Ist/politikamalang)
Inovasi "Si Pirang" permudah layanan peserta BPJS Kesehatan. (Foto:Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Malang terus melakukan upaya transformasi mutu layanan. Salah satunya dengan menciptakan inovasiinovasi pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana menyampaikan, dukungannya terhadap transformasi mutu layanan kepada peserta JKN tersebut. Dengan menciptakan inovasi pelayanan administrasi yang disebut Sistem Informasi Pengaduan Unit Rumah Sakit Malang (Si Pirang).

“Kami berupaya untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan kontak dengan petugas Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3 RS). Terciptanya inovasi Si Pirang ini tentunya merupakan salah satu bentuk komitmen kami kepada peserta JKN untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Roni.

Iklan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. (Foto:Agus N/politikamalang)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. (Foto:Agus N/politikamalang)

Dijelaskan, aplikasi berbasis situs yang diberi nama Si Pirang ini memiliki menu Pojok Informasi Persyaratan Administrasi BPJS Kesehatan KC Malang (PIPA BPJS), serta kontak EP3RS Malang Raya.

Hanya dengan Si Pirang, peserta JKN maupun calon peserta JKN bisa mendapatkan informasi terkait administrasi Program JKN. Seperti informasi pendaftaran baru, perubahan data kepesertaan JKN, pendaftaran bayi baru lahir hingga perbaikan data ganda. Termasuk membantu menyediakan petugas pengaduan BPJS Kesehatan.

“Kami berinovasi dengan Si Pirang yakni berupa link khusus berbasis scan QR code. Yang ketika dipilih nama rumah sakitnya akan langsung terhubung dengan nomor Whatsapp petugas EP3RS se Malang Raya,” jelasnya.

Sehingga apabila peserta sudah mendapatkan surat rujukan dan membutuhkan informasi atas layanan di rumah sakit tujuan rujukan. Maka peserta tinggal melakukan scan QR code tersebut atau mengunjungi alamat situs https://sipirangbpjskesehatan.carrd.co/ .

Lebih lanjut disampaikan Roni, terhitung sejak 1 Maret 2023, tiga wilayah di Malang Raya resmi mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan lebih dari 95%. Capaian cakupan semesta Program JKN itulah yang menurut Roni juga melatarbelakangi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang dalam menciptakan Si Pirang.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang terdaftar menjadi peserta JKN dan aktif membayar iuran, maka semakin banyak pula peserta JKN yang terbantu. Hal ini yang membuatnya semakin berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN.

Roni berharap, dengan adanya Si Pirang dapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap Program JKN.

“Sebenarnya saat ini kami sudah memasang poster informasi kontak petugas EP3RS BPJS Kesehatan dan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJ S Kesehatan. Namun akan lebih mudah apabila peserta JKN dapat memanfaatkan Si Pirang,” tuturnya.

Namun demikian, meskipun Si Pirang masih dalam tahap uji coba, tapi aplikasi tersebut terbukti memiliki dampak positif. Terutama dalam membantu peserta JKN dalam mendapatkan informasi maupun dalam menyampaikan pengaduan pelayanan di rumah sakit.

Sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir lagi saat menghadapi kendala pelayanan di rumah sakit atau hanya sekedar ingin mendapatkan informasi. Serta tidak perlu untuk datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” ucapnya.

“Karena berbagai akses kemudahan pelayanan administrasi maupun informasi sudah kami berikan kepada peserta JKN dalam bentuk aplikasi dan sistem, sehingga lebih mudah dimanfaatkan oleh peserta JKN,” ungkapnya.

“Alhamdulillah Si Pirang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di Malang Raya. Kami juga berharap agar sistem seperti Si Pirang ini tidak hanya berlaku di Malang Raya tapi juga bisa berlaku di seluruh Indonesia,” pungkas Roni.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi