Semakin Dekat Dengan Masyarakat, Dispendukcapil Kota Malang Sediakan Sejumlah Layanan di MPP Merdeka

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Sejumlah layanan kependudukan dihadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Yang berlokasi di Mal Alun-alun lantai 3.

Hal ini dilakukan guna semakin mendekatkan sekaligus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akaes pelayanan kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM menyampaikan, untuk pelayanan di MPP sudah dimulai pada saat soft oppening yaitu bulan Januari lalu. Yaitu pelayanan yang terkait dengan pendaftaran penduduk.

Iklan
Politikamalang
Pelayanan Dispendukcapil di MPP Merdeka Kota Malang. (Foto: Agus N/politikamalang)

“Konsep untuk pelayanan di MPP ini adalah pelayanan yang sifatnya bisa diproses di MPP langsung dan langsung jadi,” jelasnya di sela Grand Oppening MPP Merdeka, Senin (5/12/2022).

Layanan yang disediakan lanjut Lusi, diantaranya, Perekaman KTP-el, Kartu Keluarga (Hilang/Rusak), Cetak KTP-el (Hilang/Rusak), Kartu Identitas Anak, Konsolidasi Data dan Anjungan Dukcapil Mandiri.

Sedangkan untuk layanan pencatatan sipil, disediakan sebatas layanan konsultasi. Karena memang prosesnya harus dilakukan di kantor Dispendukcapil.

“Sebenarnya, animom masyarakat yang ingin mengurus pencatatan sipil di MPP cukup besar. Jadi kami tidak mau mengecewakan masyarakat. Sehingga masyarakat yang datang tetap kita layani konsultasi. Tapi proses tetap ada di kantor Dinas karena prosesnya memang harus di sana,” ungkapnya.

“Tetapi untuk pendaftaran penduduk semua bisa dieksekusi di MPP,” imbuhnya.

Selain itu, Dispendukcapil Kota Malang juga menyediakan dua mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di MPP, yang berfungsi mencetak dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond H., M.AP menjelaskan, sebelum menggunakan ADM, masyarakat harus melakukan pendaftaran layanan online melalui Siapel. Setelah berkas sudah sesuai dan sudah diselesaikan oleh petugas. Maka masyarakat yang mengajukan pelayanan akan mendapatkan nomer email dan PIN.

“Baru setelah itu PIN yang diperoleh tinggal dimasukkan ke dalam mesin ADM. Kalau yang diurus KK maka yang keluar ya KK. Kalau yang diurus KTP atau KIA ya keluarnya itu. Jadi kayak ATM,” pungkasnya. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi