Politikamalang – Kota Malang, Polemik pembelian lahan parkir Kayutangan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, lahan yang akan dibeli Dishub Kota Malang tersebut pernah dipasarkan dengan harga jauh di bawah nominal yang telah disepakati.
Terkait perbedaan harga tersebut, perwakilan pemilik lahan, Herman menjelaskan, pada tahun 2016 lalu pihaknya memang pernah memasarkan lahan tersebut. Iklan yang pernah dipasangnya pun melalui pihak penyedia jasa iklan properti di salah satu aplikasi e-commerce.
“Kami iklankan itu pada tahun 2016 seharga Rp16,5 miliar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka,” seru Herman, saat memberikan keterangan, Senin (7/11/2022).
Sedangkan Dishub Kota Malang sendiri membeli lahan tersebut berdasarkan hasil taksiran tim appraisal independen. Dengan harga Rp26,7 miliar untuk lahan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No 50 tersebut dibanderol . Dimana proses penandatangann akta jual beli lahan itu sudah dilakukan, Selasa (1/11/2022) lalu.
Lebih lanjut Herman mengatakan, pemilik lahan kebetulan adalah mertuanya, tidak pernah memasarkan melalui iklan selain dari jasa properti tersebut. Di lokasi itu pun tidak ada tertera sedikitpun terkait informasi penjualan lahan.
“Kalau iklan-iklan yang lain, memang bukan inisiatif dari kita. Karena kita juga tidak pernah mengiklankan secara tertulis, bahkan di tempat kita tidak pernah ada banner sama sekali. Hanya ada nomor teleponnya papa saja,” akunya.
Terkait informasi lain yang menyatakan bahwa di tahun 2022 ini, lahan tersebut dibanderol dengan harga yang sama saat 2016 lalu. Dirinya membantah bahwa di tahun ini, lahan milik mertuanya tersebut dibanderol dengan harga sedemikian.
“Mungkin (informasi) dari teman ke teman, by call atau mungkin dulu sempat ditawar segitu, tapi tidak pernah terjadi. Karena Pak Gunawan sendiri tidak sepakat dan tidak pernah menandatangani dengan harga segitu,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sisco ditunjuk sebagai tim appraisal independen menaksir nilai properti yang akan dibeli oleh Dishub Kota Malang. Saat menjalankan tugasnya, KJJP sudah sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh perundang-undangan.
Metode yang dilakukan oleh pihak KJPP tersebut berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Pada 19 Agustus lalu kami memang menilai itu Rp18 miliaran untuk nilai pasarnya, tapi ini tujuannya untuk kepentingan umum. Sehingga ada aturan kami juga harus menggantikan selain kerugian fisik juga non fisik, itu solatium (kompensasi),” ujar tim Appraisal dari KJPP, Satrio Wicaksono.
Sedangkan untuk solatium sendiri sudah diatur di undang-undang yang disebutkan sebelumnya. Apabila pemilik lahan telah menempati lokasi tersebut dengan masa 30 tahun lebih, maka angka kompensasi tersebut sebesar 30 persen.
“Solatium ini saja sudah menambahkan Rp5 miliar sendiri. Belum lagi penggantian lain yang harus kami perhitungkan juga, seperti BPHTB dan lainnya,” lanjutnya.
Hal inilah yang kemudian mengakibatkan harga lahan yang hendak dibeli Dishub Kota Malang tersebut menjadi Rp26,7 miliar. Terlebih harga pasaran lahan tersebut estimasinya mencapai Rp21 juta per meter persegi.
“Ini yang menyebabkan nilai pasar yang sebelumnya sekitar Rp18 miliaran itu berubah menjadi Rp 26,7 miliar,” terangnya. (Agus N)