Politikamalang – DPRD Kota Malang menilai bahwa potensi pajak reklame sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) belum tergali optimal. Dimana hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi memaparkan, salah satu faktornya adalah penerapan digitalisasi dalam pengurusan reklame masih belum dilakukan seutuhnya. Padahal menurut Arief, hal tersebut bisa mempermudah kinerja perangkat daerah terkait dalam memetakan potensi pajak daerah melalui reklame.
“Sayangnya kita masih kuno, belum seutuhnya menerapkan digitalisasi untuk reklame. Semestinya Malang sebagai smart city sudah tak bingung mencari reklame yang habis izinnya. Ndak harus sulit,” ucapnya.
Arief mengatakan, seharusnya saat ini Pemkot Malang sudah menginventalisir titik-titik reklame permanen di Kota Malang. Tujuannya, agar potensi yang dimiliki bisa tergali dengan lebih optimal.
“Sebelum menginjak ke tahun 2024, sebetulnya, hari ini sudah harus ada datanya,” imbuh Arief.
Terlebih agar kejadian pembangunan reklame permanen di Jalan Simpang Ijen tidak lagi terulang. Hal itu sangat disayangkan, sebab saat konstruksi reklame sudah terbangun, tapi perizinan belum dikantongi secara lengkap.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa menjadi pemantik bagi perangkat daerah yang bersangkutan untuk terus melakukan tindak lanjut. Terlebih untuk menginventarisir reklame permanen di Kota Malang.
“Jangan kemudian mandek tapi dari perangkat daerah terkait harus menindaklanjuti dengan mendata seluruh potensi reklame di Kota Malang dan itu banyak, terlebih saya yakin banyak yang bodong. Izinnya habis, atau bahkan tak berizin, reklame permanen,” tegas Arief.
Sementara itu, saat ini Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tengah gencar menginventarisir reklame permanen yang ada. Saat ini diketahui ada sekitar dua ribu reklame permanen di Kota Malang.
Inventarisir tersebut salah satunya dilakukan dengan memasang sticker penanda di setiap reklame. Sticker dipasang baik untuk reklame yang masa izinnya sudah habis, tidak berizin atau reklame yang masa izinnya masih aktif.
Dari sekitar dua ribu reklame permanen yang ada, Disnaker-PMPTSP mencatat ada sebanyak 53 reklame yang tengah dibidik karena bermasalah perizinannya. Untuk reklame seperti ini, pada konstruksinya akan dipasang sticker bertulis ‘reklame belum berizin’.
Sementara untuk reklame yang masa izinnya masih aktif, dipasang sticker bergambar QR Code. QR Code tersebut telah terhubung dengan Sistem Informasi Perizinan Online atau Si Izol. Dan jika diakses, akan menampilkan data terkait reklame yang bersangkutan. Baik pemilik reklame, masa izin, ukuran, dan data lainnya.