Terkait Sumber Pitu, Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan Tandatangani Nota Kesepakatan

Politikamalang
Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang menunjukkan nota kesepakatan bersama. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Terkait, pemanfaatan air baku Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpan, Kabupaten Malang, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya bersepakat menandatangani Nota kesepakatan. Bertempat di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa malam (13/9/2022).

Kesepakatan bersama ini, masing-masing ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta M. Nor Muhlas dan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

Politikamalang
Isi Nota Kesepakatan Bersama. (Foto: Ist/politikamalang)

Selain itu, nota kesepakatan juga turut ditandatangani para saksi dari kedua belah pihak. Yaitu Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.

Iklan

Penandatanganan kesepakatan, disaksikan langsung Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Haeruddin C Maddi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori.

Terdapat tiga poin klausul yang telah di sepakati kedua pihak.

1.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya Operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhimya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  1. Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  2. Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu, Zulham Akhmad Mubarrok mengaku akan menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Segel itu ya akan kami buka kembali, untuk kesepakatan itu sementara, nanti ada klausul tentang para petani,” tegasnya.

Sebelumnya, Puluhan petani dan masyarakat Desa Duwet, Kecamatan Tumpang yang tergabung dalam Forum Penyelamat Sumber Pitu melakukan penyegelan tandon di Desa Wringinanom Kecamatan Tumpang, Senin (12/9/2022).

Penyegelan dilakukan karena mereka menilai Perumda Tugu Tirta Kota Malang tidak bertanggungjawab atas pengambilan air di daerah Sumber Pitu.

Selain itu, masa PKS pemanfaatan Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang, berakhir pada 9 November 2021 lalu. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi