Kemenag Lombok Tengah Menahan Sertifikasi Guru Sudah Tepat

Politikamalang
Ketua Yayasan, Himni Amin. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangNasional, Ketua Yayasan Darul Aminin, Himni Amin menanggapi aksi yang mengatasnamakan guru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual pada Rabu (14/6/24) kemarin di Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. Menurutnya, tindakan Kemenag dengan tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru sudah tepat.

Pasalnya menurut Himni, para guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan jika mengacu pada regulasi dan persyaratan pihak bersangkutan.

“Kebijakan Kemenag Lombok Tengah sudah tepat, sebab para guru ini tidak memenuhi persayaratan maupun administrasi yang berlaku,” jelas Himni, pada Kamis (15/6/23).

Iklan

Lebih lanjut, Himni yang juga pengurus Yayasan Darul Aminin sejak puluhan tahun silam ini juga menekankan para guru yang menuntut itu harus menjelaskan posisinya baik secara sistem maupun legal sebagai guru dibawah naungan Yayasan yang telah diakui.

“Para guru ini harus dapat membuktikan posisi mereka telah benar secara sistem ataupun legal dibawah naungan Yayasan yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, para guru madrasah lain di Lombok tengah tidak tertunda pembayaran sertifikasinya karena mereka telah memenuhi persyaratan yang ada.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kepala madrasah tidak bisa menugaskan guru bersangkutan karena tidak ada surat keputusan pengangkatan dari pengurus yayasan sementara yang berwenang mengangkat guru atau kepala madrasah dan bukan wewenang Kementerian Agama.

“Yang berhak memngeluarkan surat keputusan kepada pengurus maupun para guru ini kan ketua yayasan sementara yang sah, bukannya kementrian agama, pahami regulasinya dong,” jelasnya.

Himni menghimbau kepada pengurus yayasan Darul Aminin NW yang lama agar bersabar, tidak mempengaruhi dan menekan Kemenag untuk mengakui keberadaanya karena hal tersebut akan membuat kementerian agama salah dalam mengambil tindakan.

“Sejauh ini Kemenag Lombok Tengah sudah konsisten mengambil keputusan, tindakan dan kebijakannya telah sesuai aturan. Pengesahan Kemenkumham Republik Indonesia Nomor AHU–0001639.AH.01.12. pada 14 januari tahun 2022 adalah yang sah dan masih berlaku sebelum ada perubahan berikutnya,” pungkasnya. (Ardi)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi