Politikamalang – Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan kembali bakal melaksanakan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III. Yang akan dilakukan per 1 Juni 2023 mendatang.
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016. Serta amanat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2022.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi S.sos M.M mengatakan, penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.
Namun demikian, penyesuaian atau kenaikan tarif ini tidak berlakukan bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.
“Jadi yang kami sesuaikan tarifnya adalah golongan A2-A5. Sedangkan yang A1 MBR tetap mengikuti tarif yang lama,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Hasil Survey Kepuasan Pelanggan dan Penyesuaian Tarif Tahap III tahun 2023 di gedung fakultas teknik lantai 1 Unmer, Sabtu (20/5/2023).
Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR. Dan subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar ± 800 juta dalam satu tahun.
“Ini memang pesan dari Bupati, silahkan menyesuaikan tarif. Tapi MBR jangan dinaikkan dan program pemberian subsidi tempat ibadah tetap jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Syamsul Hadi, dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp. 500,-/m³. Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.
“Sedangkan bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yang terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus. Tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik juga sebesar Rp. 500/m³,” sebutnya.
“Penyesuaian tarif ini sebenarnya sudah berlangsung secara bertahap dalam 3 tahun, mulai 2021 hingga 2023,” imbuhnya.
Namun demikian menurut Syamsul Hadi, struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau”. Karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang.
“Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan,” tuturnya.
Sementara itu perlu diketahui, proses penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang. Yang dihadiri Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
Dari Sosialisasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III. Agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.