Pj. Wali Kota Malang: Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Semua Pihak

Politikamalang
Pj Wali Kota Malang hadiri pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

Bagikan :

Bagikan :

Politikamalang – Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menilai bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak. Hal ini disampaikan Wahyu
saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024).

Karena itu Wahyu menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi Polresta Malang Kota juga berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

“Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergisitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujarnya.

Iklan

Dalam pemusnahan ini, juga dilakukan uji lab sampel barang bukti, dan hasilnya dinyatakan seluruh sampel positif mengandung zat narkotika.

Usai menyaksikan uji lab, Wahyu bersama jajaran Forkopimda menuju incenerator untuk memusnahkan seluruh barang bukti.

“Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat jaringan narkoba,” tuturnya.

Reportasemalang
Pj Wali Kota memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Wahyu menyebut, untuk memutus peredaran narkoba bukan menjadi tanggungjawab salah satu pihak saja. Tapi juga merupakan tanggung jawab berbagai pihak.

“Tentunya kami dengan tim meminta bantuan dari semua, baik dari Pemerintah, Polresta, DPRD, Kejaksaan dan semua pihak. Karena ini juga tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.

Wahyu juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Malang untuk ikut memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kota Malang ini banyak mahasiswa maupun pendatang, banyak tempat-tempat yang memungkinkan akan terjadi hal-hal tersebut. Dan tentunya kita tidak bisa tanpa dukungan masyarakat Kota Malang juga,” tandasnya.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, selama periode Maret hingga Mei 2024, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah jaringan narkoba Sumatera – Malang dan sekitarnya. Mereka ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi