Oleh: Dito Arief N, S.AP, M.AP*
PolitikaMalang – Belum juga tuntas penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terhadap dugaan ketidakberesan proyek koridor Kayutangan Heritage, hari ini masyarakat Kota Malang dikejutkan lagi dengan pemberitaan sejumlah media tentang dugaan korupsi di salah satu BUMD Kota Malang.
Menarik memang, enam bulan pertama di tahun 2020, sudah dua kasus yang sedang diselidiki oleh Kejari Kota Malang yang menyangkut anggaran negara. Seolah Kota Malang ini tidak pernah bisa lepas dengan kasus yang menyangkut penyelewengan anggaran, meskipun Kota ini sudah pernah ternoda berat citranya akibat korupsi massal 2018 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kembali kepada dua kasus yang sedang diselidiki Kejari Kota Malang, dalam pengamatan penulis keduanya memiliki kesamaan, yaitu bersumber dari laporan masyarakat, yang kemudian menjadi dasar investigasi dan Pulbaket bagi Pidsus Kejari Kota Malang. Sumber informasi yang kami miliki, laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri salah satunya juga bersumber dari internal birokrasi di Pemkot Malang sendiri. Ditengah pandemi dan persiapan masa transisi menjelang New Normal, rupanya tensi birokrasi di Kota Malang sedang ikut-ikutan meninggi.
Mengacu keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriadi, BUMD yang sedang diinvestigasi adalah BUMD yang mengurusi makhluk hidup. Maka bila mengacu keberadaan BUMD yang ada di Kota Malang, terdapat 3 BUMD yang saat ini existing, yaitu PDAM (Saat ini menjadi Perumda Tugu Tirta), kedua adalah BPR Tugu Artha (Saat ini menjadi Perseroda BPR Tugu Artha) dan ketiga adalah RPH (Rumah Potong Hewan) yang diproyeksikan akan menjadi Perumda Tugu Aneka Usaha (TUNAS). Dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang tersebut, maka potensi dugaan korupsi, besar kemungkinan terjadi pada BUMD RPH (Rumah Potong Hewan) yang disinyalir terkait investasi di tahun 2017-2019.
Sebagaimana Badan Usaha plat merah kebanyakan di Indonesia, BUMD Kota Malang ini memang unik, hampir setiap tahun diinjeksi penyertaan modal dari APBD Kota Malang, namun setiap tahunnya tidak kunjung juga memberikan sumbangsih signifikan terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau paling tidak pelayanan publik yang memuaskan masyarakat. Entah itu PDAM, entah itu BPR Tugu Artha, atau bahkan RPH, yang sering terdengar adalah suara-suara minor nan sinis, klo gak keluhan air PDAM yang mati, sulitnya mengakses pinjaman di BPR Tugu Artha selain PNS, hingga keluhan RPH yang sepi dan tidak ada aktifitas.
Maka ketika di pertengahan tahun 2019 yang lalu, Walikota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa salah satu BUMD Kota Malang yang ada akan ditransformasikan menjadi BUMD Tugu Aneka Usaha dengan 21 lini usaha yang beromzet Triliunan, tentu saja hal tersebut menggelitik nalar kritis kita.
Setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata rencana bisnis, kajian ekonomi hingga kajian hukum mimpi besar tersebut nyatanya belum clear, bahkan Perda-nya (Peraturan Daerah) hingga saat ini belum rampung karena terganjal regulasi dan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
BUMD dengan Mimpi Besar PAD Triliunan rupiah tersebut tidak lain adalah Rumah Potong Hewan (RPH), yang saat ini kuat dugaan yang sedang diselidiki kasus hukumnya akibat investasi di periode 2017-2019 yang disinyalir merugikan negara, dalam hal ini dana penyertaan modal dari APBD Kota Malang.
Mimpi besar BUMD omzet Triliunan tersebut bahkan menyisakan cerita lain adanya konflik kepentingan dan persaingan di internal birokrasi Pemerintah Kota Malang untuk menjadi nahkoda atau pengendali dari BUMD istimewa ini. Bahkan yang kita khawatirkan tentunya, apabila konflik di internal birokrasi tersebut pada akhirnya membuka peluang bergeser pada pertarungan di ranah hukum, akibat “tahu sama tahu atau kuat sama kuat”.
Bagi kita masyarakat Kota Malang, tentu berharap dalam dugaan kasus ini, dan juga kasus sebelumnya yang itu menyangkut penyelewengan uang negara, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Malang dapat betul-betul profesional dan bertindak secara objektif, serta tidak terjebak dalam potensi konflik birokrasi yang diduga kuat sedang terjadi.
Untuk itu, mari bersama-sama kita kawal dugaan kasus hukum yang telah mengemuka di ruang publik ini agar dapat ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang atau aparat penegak hukum lainnya, agar citra dan cerita buruk tentang budaya korupsi di Kota Malang benar-benar bisa kita sudahi demi citra Kota Malang ke depannya.
*Penulis adalah Sekretaris LIRA Malang Raya