Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pemkot Malang Diminta Kembalikan Uang Sewa

Politikamalang
Kuasa Hukum A Wahab Adhinegoro. (Foto: Agus N/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Handoko melalui kuasa hukumnya A.Wahab Adhinegoro resmi melayangkan somasi kepada Pemkot Malang tertanggal 26 Juli 2022.

Somasi dilayangkan terkait sengketa lahan di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yang kini berdiri bangunan Supermarket milik PT. Lion Super Indo.

Pasalnya disampaikan Wahab, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99S5K/PDT/2022, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 101/PDT/PT SBY, juncto Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 178/Pdt.G/20197PN Mlg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkot Malang selaku tergugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Iklan

Karena itu Pemkot Malang diminta mengembalikan uang sebesar Rp56.175.000 yang didapat dari memungut sewa dari kliennya, Handoko. Dimana Pemkot Malang seharusnya tidak berhak memungut biaya sewa pada lahan sengketa yang belum dibebani hak atau memiliki sertifikat.

“Kami berikan waktu kepada Pemkot Malang 3 hari sejak surat somasi ini dibuat untuk mengembalikan uang retribusi atau sewa yang pernah diterima dari klien kami senilai Rp56.175.000,” jelas Wahab, saat ditemui di kantornya, di Jalan Cipunagara no.44, Kota Malang, Selasa (26/7/2022).

Namun, apabila selama tenggat waktu yang dilampirkan dalam surat somasi tersebut belum bisa dipenuhi. Maka pihaknya melalui pengadilan akan mengajukan permohonan eksekusi berupa pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

“Untuk menjamin itu, supaya pemkot membayar kewajibannya membayar kita. Kalau pemkot tidak mau membayar dengan sukarela maka akan dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.

“Oleh karena itu dalam permohonan eksekusi itu nanti kita akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.

“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi