DPD Gema MA Malang Raya Desak Kejaksaan Negeri Periksa Kantor Kementerian Agama Kota Malang

Politikamalang
Kantor Kementerian Agama Kota Malang. (Foto: Ist/politikamalang)

Bagikan :

Bagikan :

PolitikamalangKota Malang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Malang Raya menemukan indikasi adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan beberapa pembangunan gedung sekolah di wilayah Kementerian Agama Kota Malang.

Hal ini merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP
BPK RI) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 s/d Triwulan III terhadap Kementerian Agama
Republik Indonesia. Dimana terdapat kelebihan pembayaran pada 46 Paket Pekerjaan sebesar Rp.2.031.591.516.24 berdasarkan Hasil Pemeriksaan dokumen kontrak beserta addendumnya. Yang beberapa paket pekerjaannya berada di Wilayah Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Malang.

Ketua Umum DPD Gema MA, Achmad Faizal N Kuncoro menyampaikan, Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Malang terindikasi telah melakukan kesalahan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dalam penyaluran dana untuk kepentingan pembangunan. Utamanya terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan beberapa Gedung.

Iklan

1. Gedung Labolatorium Olimpiade Sains Terpadu MAN 2 Kota Malang TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 11.367.000.000.00 dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 92.418.405.73.

2. Gedung Asrama Siswa Terpadu MTsn 1 Kota Malang TA 2020, dengan nilai kontrak Rp 7.748.870.000.00 dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 41.300.229.23.

3. Gedung Asrama Siswa Terpadu Man 1 Malang TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 3.728.865.361.24 dan terdapat kelebihan pembayaran Rp 31.662.595.63.

Berdasarkan data tersebut, Faizal menilai Kantor perwakilan Kementerian Agama di daerah tidak melaksanakan pengawasan. Ataupun lalai dalam mengontrol barang milik/kekayaan negara sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Rancunya keterbukaan informasi atau transparansi tentang pengelolaan barang milik/kekayaan Negara saat pembangunan sarana dan prasarana di sektor Pendidikan di Kota Malang menyisahkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak sesuai dengan data di atas,” ujarnya.

Karena itu lanjut Faizal, atas nama DPD GEMA MA Malang Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kota Malang agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.

“Agar nama baik institusi pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kementerian Agama tidak tercoreng di mata masyarakat,” tegasnya.

Selain itu DPD GEMA MA Malang Raya juga menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menindaklanjuti tentang permasalahan kelebihan pembayaran yang terjadi di wilayah pengelolaan Kementerian Agama Kota Malang,

2. Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Malang agar memeriksa Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kota Malang,

3. Mendukung penuh tindakan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memproses secara adil tentang Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kota Malang,

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memecat secara tidak hormat Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Malang sesuai dengan UU No 5 Tahun Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 250 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 87 Ayat 4 UU tersebut “Setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan/ kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat”, jika terbukti melakukan tindakan kejahatan luar biasa. (Agus N)

Bagikan :

Disarankan

Terpopuler

Terbaru

Regional

Pilihan

Informasi