Share

Mandeknya Revitalisasi Pasar Besar Malang Jadi Alarm Tata Kelola Pasar Rakyat

DPRD Kota Malang Kawal Relokasi Pasar Gadang, Indra Permana: Pedagang Harus Terhormat
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dr. H. Indra Permana, SE, MM.

Share

Politikamalang — Mandeknya revitalisasi Pasar Besar Malang menjadi pengingat penting bahwa pembangunan pasar rakyat tidak cukup hanya bertumpu pada anggaran dan desain fisik, tetapi harus dibangun di atas kepercayaan, komunikasi, dan keberpihakan pada pedagang kecil.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dr. H. Indra Permana, menilai situasi ini sebagai momentum refleksi bersama untuk memperbaiki cara negara dan pemerintah daerah dalam mengelola pasar rakyat sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.

“Pasar rakyat bukan sekadar bangunan, melainkan ruang hidup ribuan keluarga. Ketika sebuah revitalisasi mandek, itu bukan akhir dari harapan, tetapi alarm agar kita membenahi tata kelola dan cara berkomunikasi,” ujar Indra Permana.

Menurutnya, pasar tradisional memiliki nilai strategis yang jauh melampaui fungsi ekonomi. Di sanalah denyut UMKM tumbuh, interaksi sosial terjaga, dan kemandirian ekonomi rakyat bertahan di tengah tekanan zaman.

Kaji Indra menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi pasar sangat ditentukan oleh kejelasan komunikasi dan rasa aman pedagang terhadap masa depan usahanya. Tanpa kepastian relokasi, kepemilikan kios, dan keberlanjutan usaha, kebijakan sebaik apa pun akan sulit diterima.

“Pembangunan yang baik bukan yang paling cepat, tetapi yang paling dipahami dan diterima oleh rakyat. Pedagang harus diajak bicara, bukan sekadar diberi informasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia melihat kondisi Pasar Besar Malang sebagai cerminan tantangan pasar rakyat di banyak daerah. Karena itu, pembenahan tata kelola harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan.

“Jika pasar dikelola dengan hati, dialog, dan keberpihakan, maka revitalisasi tidak hanya memperindah kota, tetapi juga menguatkan ekonomi rakyat,” kata Kaji Indra.

Ia berharap ke depan pemerintah daerah, DPRD, dan pedagang dapat duduk bersama membangun kesepahaman, sehingga pasar rakyat benar-benar menjadi simbol kemajuan yang tidak meninggalkan siapa pun.

“Pasar yang kuat lahir dari pedagang yang merasa dilindungi. Dari sanalah ekonomi daerah akan tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana revitalisasi Pasar Besar Malang sudah mencuat sejak 2022 lalu. Rencana tersebut sebenarnya hampir terwujud pada pertengahan 2025 lalu.

Pemkot Malang telah melengkapi beberapa persyaratan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Andalalin, DED, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan anggaran relokasi telah disiapkan dalam APBD 2025.

Pemkot Malang pun sudah beberapa kali bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun karena masih adanya penolakan dari pedagang menjadi penyebab pemerintah pusat enggan menggelontorkan dana APBN sekitar Rp 250 miliar. Sehingga rencana revitalisasi Pasar kembalik mandek di tahun 2026 ini.