Share

Peran Pers dan Jurnalis Ramah Anak Tentang Perlindungan Eksploitasi Berita Terhadap Anak

Deklarasi Jurnalis Ramah Anak. (Aris)

Share

POLITIKAMALANG.COM – Pelaksanaan acara Sosialisasi Kapasitas Jurnalis Ramah Anak, yang bertempat di Lobby Malang Town Square, Rabu (11/02/2026).

Pelaksanaan kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) sebagai mitra dari Pemkot Malang.

Pertemuan yang menghadirkan puluhan Jurnalis di Kota Malang ini bertujuan agar dapat membantu dalam menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat baik dari segi aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan bagi anak.

Dari segi penyampaian informasi berita, para jurnalis dapat hak melindungi anak dari segi eksploitasi berita, baik itu yang dimuat di media massa maupun media cetak, serta harus bisa menjaga kerahasiaan identitas anak itu sendiri, baik korban maupun pelaku.

H. Asmualik, ST., selaku anggota Komisi D DPRD Kota Malang mengatakan bahwa saat ini banyaknya informasi yang mudah menyesatkan dan anak-anak bisa mengakses informasi itu darimanapun dan kapanpun.

Secara umum, media informasi dari berbagai platform baik media elektronik, media online hingga media sosial, memiliki pengaruh pada proses tumbuh kembangnya anak.

Maka dari itu, Asmualik mengajak para jurnalis yang hadir agar dapat menjadi jurnalis yang ramah anak dan tidak menyebarluaskan informasi yang palsu (hoaks).

“Pola tumbuh kembang generasi jaman dahulu dengan anak jaman sekarang itu berbeda. Anak sekarang banyak dipengaruhi oleh media sosial, lingkungan, dan pola kehidupan”, kata Asmualik.

Ia menambahkan bagaimana sinergi dari Pemerintahan maupun Pers yang ada di Kota Malang ini saling terlibat dalam mengatasi kerentanan permasalahan yang dihadapi anak jaman sekarang.

Asmualik juga mengharapkan agar anak jaman sekarang harus dapat memilih pers atau media yang sesuai dengan kebutuhan informasinya.

Dan juga bagaimana pers yang bekerjasama dengan Dinsos ini memiliki keterlibatan dengan anak dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik yang ramah anak.

Pengaruh media sendiri akan berdampak secara signifikan dalam membentuk opini publik. Pengaruh inilah yang nantinya bisa berakibat pada perilaku dan cara berpikir anak itu sendiri.

“Berbagai bentuk pemberitaan yang tidak ramah anak dapat berdampak buruk pada tumbuh kembang anak”, ungkapnya.

Anak sebagai bentuk kelompok rentan yang harus dilindungi secara hak dan martabatnya. Oleh karena itu, dibutuhkan jurnalis yang profesional, beretika, dan berperspektif.

Pers harus ramah ke anak, sebagai perlindungan anak misalnya tindakan pelecehan terhadap anak. Apalagi jejak digital yang semakin mudah tersebar dan sulit untuk dihapus dari dunia teknologi informasi itu sendiri.

Senada dengan tema pembahasan, Cahyono selaku Ketua PWI Malang Raya mengatakan jurnalis harus memahami berbagai kode etik jurnalistik agar dalam penyampaian berita sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

“Pertumbuhan media baru saat ini, hampir setiap hari selalu bermunculan”, ungkap Cahyono.

Karena itu, Cahyono berpesan bahwa semakin masifnya perkembangan dunia informasi, jika tidak tidak bisa menyebarkan informasi dengan benar maka dapat menciptakan informasi berita yang salah atau keliru. Dan hal ini berakibat dapat menyebabkan trauma berkepanjangan (stigmatisasi) terutama bagi anak.

Cahyono menegaskan bahwa media seharusnya bisa memerikan edukasi sebagai ruang yang aman bagi anak, bukan sebagai predator terhadap privasi anak.

“Wartawan harus dapat memberikan edukasi terhadap korban maupun keluarga korban”, ujar Cahyono.

Ketika ada wartawan yang melakukan tindak pemerasan ketika melakukan peliputan, maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenai sanksi pidana yang kemudian dapat ditindak secara langsung oleh Dewan Pers hingga pencabutan kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Royin Fauziana, M.Si Ketua KPID Jatim. (Aris)

Royin Fauziana, M.Si yang saat ini sebagai Ketua KPID Jawa Timur mengatakan mengenai pengawasan penyiaran baik melalui media sosial maupun media digital di Jawa Timur, sudah diatur melalui Undang2 tentang penyiaran dan perlindungan anak, hingga pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Timur telah mengatur mengenai perlindungan kepada anak dan remaja melalui Pasal 15/SPSA yang menjelaskan bahwa siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dan Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

“KPID nantinya dapat dibantu wartawan agar penyiaran lebih bagus dan berpengaruh baik terhadap perilaku anak”, ujar Royin.

Ia lalu menjelaskan bahwa pola konsumsi media massa ke anak saat ini sangat beragam. Anak dapat menyerap berbagai konten dari berbagai media dengan sangat bebas tanpa ada pengendalian.

Pendampingan orang tua juga diperlukan baik itu ketika mengakses suatu media sosial, menonton TV ataupun mendengarkan informasi dari radio.

“Untuk itu, pentingnya peran orang tua dalam berselancar di media sosial. Serta, perlunya peran orang tua dan KPID dalam mengawasi tontonan anak”, ungkap Royin

.Jadi bukan salah media sosial maupun media digitalnya tapi bagaimana cara anak mengkonsumsi apa yang dihasilkan dari media tersebut.

Banyak sekali anak yang mengalami berbagai kasusi sampai harus diterapi akibat kecanduan pornografi, hingga kasus pinjaman online (pinjol).

Harapan kami, dapat menghadirkan tontonan atau siaran yang ramah terhadap anak terutama di wilayah Malang raya.