Politikamalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menyoroti lemahnya penerapan sistem pengelolaan parkir setelah kembali muncul kasus tarif parkir tidak wajar di kawasan Kayutangan Heritage.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang wisatawan mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu oleh oknum yang mengaku juru parkir (jukir) karena menggunakan kendaraan jenis Hiace. Oknum tersebut tidak memberikan karcis resmi, melainkan kuitansi bertandatangan atas nama “Heritage”.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah videonya diunggah ke media sosial dan viral, memicu berbagai reaksi dari warganet.
Anas menilai, praktik semacam itu seharusnya tidak terjadi jika sistem pengelolaan parkir berjalan dengan baik. Terlebih, Kayutangan Heritage merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Malang.
“Kalau selalu disebut ‘oknum’, itu justru menunjukkan sistemnya belum berjalan. Mereka tidak akan berani melakukan hal tersebut jika sistem berjalan dan ada konsekuensi yang jelas, mulai dari pencabutan izin hingga potensi pidana,” ujar Anas, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir seharusnya sudah diikuti dengan implementasi yang optimal oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurutnya, regulasi turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) harus segera diterapkan untuk memperkuat sistem, termasuk penertiban dan pembinaan juru parkir.
“Kami sudah sering memberikan masukan. Setelah Perda disahkan, harus segera ditindaklanjuti dengan Perwal. Penertiban jukir dan pembinaan harus berjalan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebagai mitra kerja Dishub, Komisi C DPRD Kota Malang juga mendorong adanya ketegasan dalam penegakan aturan. Di antaranya, kewajiban penggunaan atribut resmi seperti rompi bagi jukir, karcis serta pemasangan papan informasi tarif parkir yang jelas di setiap titik.
Anas menambahkan, pembenahan sistem parkir juga berkaitan dengan citra Kota Malang sebagai destinasi wisata. Ia berharap pemerintah kota tidak lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran di lapangan.
“Ini menyangkut image kota. Kalau sistem sudah berjalan, tidak perlu lagi ada praktik ‘kucing-kucingan’. Tinggal ketegasan pemerintah untuk menertibkan dan membina jukir,” pungkasnya.



