Politikamalang – Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Tempat usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski telah beberapa kali mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, meminta Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola The Souls.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada pemberian teguran apabila pelanggaran masih terus terjadi.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar, kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegas Rokhmad.
Ia menilai keberadaan The Souls semakin menimbulkan persoalan karena lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, Rokhmad juga menyoroti aktivitas promosi minuman beralkohol yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sebagai mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol DPRD Kota Malang, Rokhmad mengaku kecewa terhadap proses perizinan yang diberikan kepada PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera selaku pengelola usaha tersebut.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Menurutnya, izin yang diterbitkan diperuntukkan bagi restoran, namun dalam praktiknya digunakan untuk operasional bar, kafe, dan hiburan malam.
“Apabila benar terjadi pelanggaran terhadap izin yang telah diberikan, maka pemerintah harus melakukan evaluasi. Izin yang sudah keluar dapat dibekukan atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut Rokhmad, memiliki sikap yang sama terkait persoalan tersebut. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga meminta Pemkot Malang menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya dan berpotensi mengganggu ketertiban di Kota Malang.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan wibawanya dalam menegakkan aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan justru dibiarkan,” pungkasnya.



