Share

Bangunan di Jalan Semeru Langgar Perda, Sam Anas: Wajib Dibongkar

Bangunan di Jalan Semeru Langgar Perda, Sam Anas: Wajib Dibongkar
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin

Share

Politikamalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mendukung penuh langkah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan di atas jembatan Jalan Semeru, Kota Malang, pada Kamis (4/6/2026). Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berdiri di kawasan heritage.

Menurut Anas, keberadaan bangunan tersebut sejak awal memang bermasalah. Selain menyalahi aturan tata ruang, lokasi bangunan berada di atas saluran air yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan masuk dalam zona cagar budaya (heritage) Kota Malang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dinas terkait. Bangunan itu jelas melanggar Perda RTRW dan Perwal RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota). Apalagi Jalan Semeru adalah kawasan heritage yang harus kita jaga bersama,” ujar Anas.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan izin mendirikan bangunan yang belum lengkap, melainkan bentuk pengabaian terhadap komitmen menjaga ketertiban tata ruang kota.

Politisi PKB ini berharap penindakan di Jalan Semeru menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak sembarangan mendirikan bangunan. Ia mengaitkan ketegasan ini dengan spirit Perda Bangunan Gedung yang baru saja disahkan oleh DPRD dan Pemkot Malang.

“Regulasi ini disusun untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan kota. Harapannya, ini menjadi trigger agar semua pihak menaati aturan sebelum mulai membangun,” imbuhnya.

DPRD Kota Malang juga meminta pemilik bangunan untuk bersikap kooperatif terhadap sanksi yang diberikan. Anas menekankan bahwa pembongkaran secara mandiri akan menunjukkan tanggung jawab dan iktikad baik dari pihak pemilik.

“Kami mendorong pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran mandiri sebagai bentuk goodwill. Mari bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan tata ruang Kota Malang,” pungkasnya.