Politikamalang – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan aplikasi transportasi online sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan layanan digital.
Anas mengatakan, selama ini para pengemudi ojol kerap mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai memberatkan. Karena itu, kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian pendapatan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi.
“Perpres ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan distribusi masyarakat. Potongan maksimal 8 persen tentu akan sangat membantu meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Anas, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan. Pengawasan terhadap perusahaan aplikasi dinilai penting agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan administratif tanpa dampak nyata bagi pengemudi.
Politikus PKB itu juga mendorong adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas pengemudi, hingga kementerian terkait. Dengan begitu, pelaksanaan aturan dapat berjalan transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Jangan sampai ada celah yang justru membuat pengemudi tetap menerima potongan di luar ketentuan. Pemerintah harus hadir memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan sesuai semangat perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal digital,” tegasnya.
Selain itu, Anas menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum memperbaiki ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan. Ia berharap perusahaan aplikasi tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan hak para mitra pengemudi.
“Pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya di perkotaan seperti Kota Malang. Karena itu, mereka layak mendapatkan sistem kerja dan pembagian pendapatan yang manusiawi,” pungkasnya.



