Politikamalang.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang memberikan respon terhadap tindakan vandalisme pada sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (AASM) yang berada di ruang publik Kota Malang.
Fasilitas yang telah disediakan Tugu Tirta tersebut berfungsi untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara aman dan gratis. Namun saat ini ditemukan mengalami kerusakan serta coretan yang mengganggu fungsi dan estetika.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, S.E,. S.Sos.,M.M., mengatakan bahwa keberadaan Anjungan Air Siap Minum sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam mendukung akses air minum yang mudah, sehat, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di berbagai ruang publik.
“Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan baik,” ujar Priyo, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan merusak, mencoret, maupun membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan selain sebagai bentuk kurangnya kepedulian terhadap aset publik, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang membutuhkan fasilitas tersebut.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggungjawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” jelas Priyo.
Menurutnya, adanya tindakan perusakan pada fasilitas umum termasuk perbuatan vandalisme memiliki konsekuensi terhadap tindakan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tindakan tersebut juga menyalahi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Adanya dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah tersedia dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” ungkap Priyo.
Masyarakat juga dihimbau agar dapat menjaga fasilitas umum sebagai aset yang tidak boleh dirusak termasuk tindakan vandalisme.



