Politikamalang.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menerima kunjungan kerja dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Sri Haryati bersama jajaran yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Pertemuan yang dihadiri jajaran Pemkot Malang, Ketua DPRD Kota Malang, serta perwakilan Pemkab Malang dan Pemkot Batu ini membahas akselerasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kementerian PKP. Ia menegaskan bahwa rumah yang layak merupakan fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan dan kemajuan bangsa dimulai dari rumah. Jika rumahnya layak, masyarakat bisa hidup lebih sehat dan sejahtera. Kami minta jajaran Pemkot Malang segera melakukan sosialisasi kemudahan program ini agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyatakan bahwa alokasi Bedah Rumah untuk wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan secara drastis dari 4.000 unit pada tahun 2025, menjadi 36.458 unit pada tahun 2026.
Hal ini berlandaskan tingginya backlog (kondisi belum terpenuhinya jumlah unit perumahan yang dibutuhkan pada suatu kawasan atau wilayah tertentu) RTLH Jawa Timur yang mencapai 2,2 juta unit, dimana Kota Malang menyumbang 34.175 unit.
Guna mempercepat penyaluran bantuan sebesar Rp.20 juta per unit, Kementerian PKP memangkas tahapan prosedur dari 24 tahap menjadi 10 tahap.
Kemudahan aturan tersebut mencakup kriteria RTLH yang lebih fleksibel karena penerima bantuan cukup memenuhi satu komponen kerusakan fisik saja, seperti kondisi atap rusak atau berbahan asbes.
Selain itu, pendaftaran usulan mulai diperluas sehingga tidak hanya melalui Pemda, tetapi juga dapat diajukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ormas.
Dari sisi legalitas, persyaratannya disederhanakan melalui Surat Pernyataan Menempati RTLH yang diketahui pihak kelurahan atau desa dengan batas waktu minimal tinggal satu tahun.
Dalam hal pendampingan lapangan, kualifikasi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak lagi diwajibkan berijazah S1 teknis, melainkan dapat memberdayakan potensi lokal seperti lulusan SMA hingga relawan Tagana.
Di satu sisi, adanya relaksasi aturan ini disambut secara positif oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Menurutnya, penyederhanaan kriteria menjadi jawaban atas kendala verifikasi warga kurang mampu di lapangan selama ini.
“Relaksasi aturan ini menjadi solusi nyata. Persyaratan yang lebih simpel akan memudahkan masyarakat Kota Malang yang benar-benar membutuhkan untuk menerima bantuan,” ungkap Amithya.
Dengan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, diharapkan angka rumah tidak layak huni di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warga.



