Politikamalang.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang melakukan penandatanganan nota kesepakatan yang digelar dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/08/2026).
Kesepakatan yang disetujui tersebut membahas mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp19,32 miliar menjadi Rp2,326 triliun, dengan alokasi tambahan anggaran terbesar pada sektor pendidikan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Sejumlah rekomendasi tersebut menyoroti persoalan perkotaan yang dinilai belum tertangani secara optimal, meski telah mendapat dukungan anggaran dari APBD.
Salah satu fokus permasalahan utama yang menjadi sorotan Banggar berkaitan dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan fasilitas umum (fasum).
“Kami meminta Pemkot Malang memastikan setiap anggaran penataan dan penertiban memiliki target, indikator keberhasilan, dan penanggung jawab yang jelas. Jangan sampai APBD terus dialokasikan, tapi masih saja terjadi masalah yang sama,” ujarnya.
Banggar juga melakukan peninjauan mengenai pengawasan proyek fisik yang dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2026.
Inspektorat Kota Malang diminta memperketat pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya aduan masyarakat mengenai proyek infrastruktur yang tidak dilengkapi papan informasi, kualitas pekerjaan yang dinilai kurang baik, hingga fasilitas yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dibangun.
Di satu sisi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya juga berfokus menyiapkan solusi dalam penyelesaian permasalahan mengenai PKL.
Solusi yang diterapkan tersebut dilakukan agar penanganan PKL tidak terus bergantung pada anggaran daerah.

Wahyu kemudian menyinggung mengenai masalah penanganan PKL agar ke depan lebih tertib dan tertata.
Saat ini Pemkot Malang tetap berupaya melakukan penertiban, namun perlu ditingkatkan juga kesadaran yang tinggi dari para pedagang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Saat ini kta sedang mencari solusi dalam penanganan masalah PKL. Kita juga berharap dari pihak PKL memiliki kesadaran jika mereka sudah mengetahui terkait beberapa larangan yang dilakukan,”‘ ungkap Wahyu.
DPRD juga meminta Pemkot Malang melakukan efisiensi dan pengendalian belanja secara lebih ketat agar anggaran daerah dapat diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.



