Politikamalang.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif kembali melanda Indonesia di tengah cuaca kering berkepanjangan, kerusakan lingkungan, dan kondisi El Niño “super”.
Sebagaimana diberitakan, kebakaran telah menghanguskan ribuan hektare lahan di Kalimantan dan Sumatra, hingga menghasilkan kabut asap tebal yang melintasi perbatasan hingga ke Malaysia dan memicu kekhawatiran serius terkait kualitas udara dan kesehatan.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, aktivis HAM dan dosen STH Indonesia Jentera, Usman Hamid menyatakan kebakaran yang banyak diduga sebagai pembakaran ini telah memicu timbulnya berbagai krisis.
Berbagai permasalahan yang timbul seperti adanya krisis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) yang serius di Indonesia, bagi perempuan hamil dan anak-anak, sekaligus mengirimkan kabut asap ke negara tetangga, Malaysia, setelah menghanguskan ribuan hektare lahan di Kalimantan dan Sumatra.

Selain menimbulkan kerusakan ekologis, bencana ini menimbulkan ancaman serius terhadap HAM, khususnya hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan yang sehat.
Kemudian, karhutla ini juga mengancam wilayah dan mata pencaharian masyarakat adat serta akses anak-anak terhadap pendidikan.
“Dampak langsung krisis ini terhadap masyarakat sangat memprihatinkan. Kabut asap yang berbahaya itu telah mengancam kesehatan masyarakat setempat dan secara langsung mengancam kesehatan publik”, ujar Usman dalam rilisnya (24/08/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan di Kalimantan Barat mencatat sekitar 5.000 kunjungan ke unit gawat darurat akibat infeksi saluran pernapasan setiap pekan sejak Juli lalu.
Dampak kabut asap masih dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang yang rendah. Bencana ini membutuhkan penanganan yang tegas dan segera.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengatasi faktor-faktor struktural yang terus meningkatkan risiko dan tingkat keparahan kebakaran hutan, termasuk praktik penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, kerusakan lingkungan, serta dampak perubahan iklim”, tegas Usman.
Ia kemudian menambahkan, dibutuhkan komitmen secara bertahap untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil, mengubah model pertanian industri termasuk budidaya kelapa sawit dalam skala besar, serta memastikan adanya konsekuensi hukum yang tegas terhadap penggunaan lahan yang melanggar hukum.
Pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, antara lain dengan meningkatkan dukungan terhadap infrastruktur kesehatan di wilayah terdampak, mengumumkan penutupan sementara sekolah, berinvestasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta menyiapkan rencana evakuasi yang kuat bagi masyarakat terdampak.
“Harapannya, melalui tindakan yang tegas dan konsisten sehingga kita dapat melindungi masyarakat di kawasan ini sekaligus menjaga iklim global sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Di waktu yang sama juga, kebakaran ini diperparah oleh fenomena El Niño”, ungkap Usman.
Respons Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Priyono Suryanto, S.Hut., M.P., Ph.D., mencermati bahwa umumnya kebakaran hutan yang terjadi adalah sebuah modus persiapan lahan untuk perkebunan sawit sehingga terdapat indikasi kejahatan asap yang melibatkan jejaring aktor yang luas dan kompleks.

Selain itu, kegiatan pembukaan lahan memiliki hubungan erat dengan peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan
Priyono menambahkan, bangsa Indonesia sebenarnya memiliki rujukan leluhur terkait budaya api, khususnya melalui sistem perladangan berputar (SPB).
“Pada tahap awal, SPB adalah dengan tebas dan bakar yang mana api itu sendiri bersifat sakral dan untuk membangun peradaban yang mereproduksi ekosistem hutan. Kemudian pada fase akhir SPB, terbangun kembali ekosistem hutan bentuk perhutanan agroforestri yang serupa dengan hutan alam”, jelasnya.
Menurut Priyono, konsep mitigasi kebakaran hutan dan lahan selama ini sudah berjalan dengan baik, hanya saja alur penanganannya yang berbeda.
Priyono juga memiliki pandangan bahwa pendekatan hukum di Indonesia sudah sangat bagus, tetapi juga memberikan ruang inovasi modus di lapangan.
“Akar permasalahan, solusi, serta mitigasi dari kebakaran hutan atau bencana asap selalu ditemukan sehingga hal fenomena tersebut yang terus-menerus membersamai,” kata Priyono yang juga Ketua Umum Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI).
Malaysia dan Singapura Ikut Bersuara
Juru bicara Amnesty International Malaysia, Divya Shesshsan Balakrishnan, mengatakan bahwa dampak kebakaran ini tidak berhenti di batas negara.
Kabut asapnya kembali berdampak kepada masyarakat di Malaysia, hingga memaksa sekolah-sekolah ditutup.
Kedua pemerintah harus memperkuat kerja sama untuk mengatasi akar penyebab kebakaran yang terus berulang dan memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Bencana yang berkaitan dengan perubahan iklim semakin sering terjadi dan semakin parah. Oleh karena itu, negara-negara harus menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama, baik dalam penanganan keadaan darurat maupun dalam kebijakan iklim jangka panjang”, tutur Divya.
Di tengah pembahasan Malaysia mengenai regulasi baru soal iklim, termasuk rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim Nasional (National Climate Change Bill), menjadi momentum penting bagi Malaysia untuk memperkuat tata kelola dan ketahanan iklim, sekaligus memastikan hak serta kebutuhan masyarakat terdampak terlindungi.
“Penanganan kabut asap lintas batas dan dampak yang berkaitan dengan perubahan iklim membutuhkan tindakan terkoordinasi yang tidak berhenti pada penanganan krisis, tetapi juga mengatasi faktor-faktor mendasar yang mendorong kerusakan lingkungan”, pungkasnya.
Di negara Singapura, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) pada 17 Agustus 2026 memperingatkan bahwa negara tersebut berpotensi mengalami kondisi kabut akibat asap, apabila karhutla yang terjadi di Indonesia semakin parah.



