Share

Tolak Investor, Pedagang Pilih Pasar Blimbing Dibangun Menggunakan APBD dan APBN

Politikamalang
Musyawarah pedagang Pasar Blimbing. (Foto: Agus/politikamalang)

Share

Politikamalang Kota Malang, Kisruh rencana pembangunan Pasar Blimbing terus berlanjut. Para pedagang Pasar Blimbing tetap menolak rencana pembangunan yang dilakukan PT Karya Indah Sukses (KIS) sebagai investor. Mereka lebih memilih pasar Blimbing dibangun dengan anggaran APBD atau APBN.

Disebutkan, beberapa waktu yang lalu,
PT Karya Indah Sukses (KIS) sebagai investor telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait relokasi pedagang.

Dalam isi surat tertanggal 16 Maret 2022 itu, PT KIS menyampaikan bahwa “Sesuai arahan dari Tim Korsupgah KPK RI, waktu untuk kegiatan relokasi Pedagang Pasar Blimbing dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H, atau tanggal 16 Mei 2022”.

Iklan

Surat ini kemudian menuai kecaman sekaligus penolakan dari para pedagang pasar Blimbing.

Sekertaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing, M. Imron Rosadi mengatakan, dengan adanya surat tersebut otomatis akan membuat suasana waswas bagi pedagang. Sebab, kejelasan untuk tindak lanjut dari pembangunan belum ada, tapi sudah keluar surat seperti ini yang di dalamnya sudah ada deadline untuk relokasi pedagang.

“Secara otomatis kami sebagai pedagang Pasar Blimbing tidak mau karena itu suatu paksaan dan suatu yang terlalu mendesak. Apalagi seperti yang sudah kita ketahui bahwa rencana pembangunan ini sudah berjalan sampai 10 tahun lebih tidak ada kelanjutannya. Terus sekarang muncul surat seperti itu dengan tiba-tiba ada deadline,” ucapnya.

Menurut Imron, saat ini yang diinginkan pedagang adalah agar pasar Blimbing dibangun oleh Pemkot dengan dana APBD atau APBN seperti pasar-pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Malang. Bukan dibangun oleh investor.

“Karena ada salah satu kasus dimana pasar tradisional tersebut dibangun oleh investor tapi setelah dibangun ternyata tidak menguntungkan pedagang. Sehingga pedagang tidak dapat beraktivitas,” tuturnya.

Apalagi berdasarkan rencana pembangunan pasar Blimbing yang diajukan PT KIS juga bakal merubah luasan lapak pedagang. Sebab, dari lahan yang ada itu nanti akan dimanfaatkan separuh oleh investor dan separuh untuk pedagang.

“Otomatis nantinya bangunan pasar akan menjadi bertingkat. Disitu nanti banyak menimbulkan konflik untuk penempatan blok plannya sehingga sangat tidak menguntungkan pedagang,” ungkapnya.

Karena itu, para pedagang Pasar Blimbing sepakat meminta Pemkot Malang untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KIS.

“Jadi secepatnya kami akan melayangkan surat kepada Pemkot Malang untuk memutuskan PKS tersebut karena sangat tidak menguntungkan pedagang. Kita harapkan satu kata untuk pemutusan PKS itu biar Pasar Blimbing bisa direvitalisasi dengan dana APBD atau APBN,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Anggota DPRD dapil Klojen, Arief Wahyudi SH

Terpisah Arief Wahyudi SH Anggota DPRD dapil Klojen tak menampik jika surat dari PT KIS itu ada.

“Surat itu juga tembusannya kepada DPRD dan DPRD sudah bergerak melalui komisi B memanggil diskoperindag. Dan saya sendiri juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan,” akunya.

Menurutnya, kalau sekarang pedagang melakukan agenda untuk mengantisipasi surat tersebut, itu merupakan langkah yang paling benar. Artinya ada asap ada api, yang membikin api ini siapa dulu. Apinya kan berasal dari Pemerintah dari PT KIS sehingga keresahan pedagang itu merupakan hal yang wajar.

“Saya berharap pemerintah tidak perlu terlalu merespon surat yang dikirimkan oleh PT KIS kepada pemerintah. Pemerintah harus betul-betul memahami suara pedagang, keinginan pedagang terhadap pembangunan pasar Blimbing. Jangan sampai Malang yang sudah kondusif ini akan berbalik gara-gara pasar Blimbing,” tegasnya.

Diceritajan Arief, sejak awal dirinya mengawal pasar Blimbing, bahwa PKS itu sangat tidak menguntungkan pedagang. Sehingga wajar jika pedagang menolak dan mengacu pada pembangunan pasar yang lain yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun anggaran pemerintah daerah.

Lebih lanjut menurutnya, bagaimanapun pasar ketika diinvestasikan, investor akan mencari untung yang tentunya akan memanfaatkan lahan yang selama ini semua dimanfaatkan oleh pedagang akan berkurang untuk kepentingan investor.

“Jadi wajar kalau pedagang meminta untuk penghentian PKS. Sekarang tinggal keberanian dan kepiawaian Walikota berkomunikasi dengan PT KIS untuk segera memutus PKS ini,” tuturnya.

Mestinya juga pemerintah bisa menjawab bahwa relokasi yang sudah dibangun oleh PT KIS sembilan tahun yang lalu itu, bukan menjadi kewenangan dan bukan menjadi ranah pemerintah kota. Mestinya pemkot tidak akan ikut campur terkait itu.

“Warga Blimbing sangat dirugikan, sekitar 10 tahun lebih warga Blimbing tidak bisa memanfaatkan stadion untuk kegiatan masyarakat. Makanya satu-satunya jalan adalah putus PKS,” pungkasnya. (Agus N)