Politikamalang – Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang turut memeriahkan gelaran Gebyar Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Bertempat di Bakorwil III Malang, perekaman e-KTP ini berlangsung selama dua hari (29-30/10/2022), dan diikuti ratusan siswa SMA dan SMK.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM. menyampaikan, sesuai dengan permintaan dari Bakorwil Malang, Dispendukcapil Kota Malang diminta ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP pemula.
“Jadi kita buka beberapa stan untuk pelayanan e-KTP pemula di acara ini,” ucapnya, Minggu (30/10/2022).
Dikatakan Lusi sapaan akrabnya, e-KTP pemula bukan berarti harus tepat usia 17 tahu. Tapi paling tidak mereka sudah mencapai usia16,5 tahun sudah boleh ikut perekaman e-KTP.
“Tapi untuk mendapatkan kartunya, tetap harus menunggu usia 17 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Lusi, dari pihak Bakorwil sendiri yang menginfokan kepada sekolah-sekolah terkait adanya layanan perekaman. Sehingga selama dua hari ini banyak siswa SMA dan SMK yang datang ke sini untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Selain siswa SMA dan SMK, sebenarnya masyarakat yang ingin melakukan perekaman di tempat ini juga tetap dilayani,” tuturnya.
Kemudian nanti bagi siswa-siswi SMA dan SMK yang sudah melakukan perekaman e-KTP, setelah kartunya jadi, akan dikirim ke sekolah masing-masing. Sedangkan bagi masyarakat umum yang sudah melakukan perekaman hari ini, bisa mengambil kartunya di kantor Dispendukcapil atau di kelurahan masing-masing.
“Selain ikut berpartisipasi di sejumlah acara, kami tetap melaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan terkait dengan perekaman e-KTP pemula untuk menyongsong Pemilu 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Adminstrator Database Kependudukan Muda sebagai Subkoordinator, Sri Mulyani, SH, menyampaikan, pada hari pertama total ada 198 pemohon. Dengan rincian, berusia 17 tahun sebanyak 90 orang, kurang dari 17 tahun sebanyak 107 orang.
“Sedangkan 1 orang berusia kurang dari 16 tahun sehingga belum bisa direkam,” sebutnya.
Sementara itu di hari kedua, total ada 78 pemohon. Dengan rincian, berusia 17 tahun sebanyak 42 orang, kurang dari 17 tahun sebanyak 34 tahun.
“Sedangkan pemohon yang usianya kurang dari 16 tahun ada 2 orang. Sehingga belum bisa mengikuti perekaman e-KTP,” pungkasnya. (Agus N)