Politikamalang – Tim hukum paslon HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) menemukan banyak kampanye hitam dan premanisme politik di Pilkada Kabupaten Malang 2024. Hal ini disampaikan Tim Koordinator Hukum Salaf, Bakti Riza Hidayat.
Menurutnya, ada banyak temuan terjadi pada masa kampanye sekarang diisi tindakan-tindakan premanisme politik dalam bentuk intimidasi. Sekaligus perusakan banner serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain.
“Fakta yang kami temukan, sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang pada wilayah Kromengan, Bululawang dan Poncokusumo ditemukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Salaf,” ungkap Bakti.
Perusakan APK itu kini sudah dilaporkan dengan berbagai macam bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi langsung di lokasi.
Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan temuan keterangan pendukung lainnya
diindikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai sepeda motor, mobil innova serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam.
“Perilaku premanisme politik ini dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari, perlakukan perusakan dan vandalisme yang dilakukan orang-orang yang barbar ini tentunya sangat berlawanan dengan semangat cinta damai dan merusak suasana yang tercipta dengan baik,” tegasnya.
Catatan lain dikatakan Bakti, ada tindakan dugaan kampanye tidak sehat. Seperti penggiringan opini dan fitnah secara pribadi tanpa adanya bukti yang jelas.
Ia melihat ada narasi negatif dijadikan tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau diframingkan kepada paslon Salaf secara membabi buta. Yang bertujuan agar paslon Salaf secara profil jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang.
“Narasi menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu
menurut kami untuk masyarakat Kabupaten Malang yang sudah semakin cerdas tidak
seharusnya dilakukan,” tegasnya.
“Sebagai bentuk sikap tegas kami untuk menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik, pelanggaran kampanye ini sekarang kami adukan kepada pihak yang berwenang yaitu Bawaslu Kabupaten Malang untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye,” pungkasnya.